Mohon tunggu...
Fajr Muchtar
Fajr Muchtar Mohon Tunggu... Guru - Tukang Kebon

menulis itu artinya menyerap pengetahuan dan mengabarkannya https://www.youtube.com/c/LapakRumi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Prinsip-prinsip Asuransi Syari'ah

2 September 2014   20:59 Diperbarui: 4 April 2017   18:15 4267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Nangkring Kompasiana Sunlife Syariah (Credit : Mas Rahab Ganendra)"][/caption] Pekan kemarin (30/8/14) adalah rekor nangkring saya bersama Kompasiana. Tadinya hanya ada satu acara nangkring bersama Sunlife Asuransi Syariah. Ternyata sehari sebelumnya ada Nangkring lain dengan Pertamina. Akhirnya pakai prinsip sekali rengkuh satu dua nangkring dilewati.

Biasa deh, kalau ketemu dengan kompasianer lainnya pasti heboh, rame, akrab dan seru abis. Apalagi kalau sudah bagian nanya dan bagi-bagi kuis. Waaah ramenya ndak ketulungan. Sayangnnya saya belum dapat hadiah dari kuis-kuis di dua nangkring itu.

Untuk reportase Nangkring kemarin  saya ingin menulis tentang prinsip-prinsip dasar asuransi syariah. Menurut saya, dengan mengenal prinsip-prinsip dasar dari asuransi syariah ini kita bisa membedakannya dengan asuransi konvensional. Setelah tahu perbedaannya mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaat dari pengetahuan tersebut.

Narasumbernya keren banget. Seorang ibu cantik yang merupakanVice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia yaitu Ibu Ir. Hj Srikandi Utama, MBA, LUTCHF, ChFP, AAAIJ, AIIS. Dan Wakil Ketua Dewan syariah Nasional MUI yaitu  Prof. Dr. H. Faturrahman Djamil, MA. Moderatornya adalah Kang Isjet.

Secara definisi, Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pegembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (Fatwa DSNMUI no 21/DSN-MUI/IX/2001).

Dari definisi di atas terlihat jelas bahwa asuransi syariah terlahir dari semangat saling membantu dan saling menolong. Sikap seperti ini jelas sangat sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang universal.

Dalam sejarah perasuransian Islam, Ibnu Abidin (1784–1836) disebut sebagai fuqaha pertama yang mewacanakan masalah asuransi. Dalam bukunya berjudul Hasyiyah Ibn Abidin, dalam Bab Jihad, Fashl Isti'man Al-Kafir, Ibnu Abidin menulis, "Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebutkan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimanya.

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Prof. Fathurrahman Djamin dan Ibu Srikandi Utami dua narsum dari Sunlife Syariah"][/caption] Wacana Asuransi Syariah kemudian berkembang hingga berbagai negara.Indonesia terbilang lebih terlambat  dibanding  Malaysia yang pada tahun 1984 telah memiliki undang – undang tentang asuransi syariah (Takaful Act) dan mendirikan asuransi syariah pertamanya pada tahun 1985.

Di Indonesia, asuransi syariah pertama baru berdiri pada tahun 1994. Asuransi syariah juga memiliki perkembangan yang cukup pesat, sampai dengan tahun 2014 ada 45 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah (umum dan jiwa). Sunlife selaku perusahaan asuransi terkemuka baru membuka asuransi syariahnya Pada bulan Desember 2010.

Lalu apa saja prinsip-prinsi asuransi syariah ini?

1.Universal, Rahmatan lil Alamin

Seperti ajaran Islam pada umumnya, asuransi syariah juga bersifat universal. Dalam kesempatan Nangkring  bersama Sunlife Syariah, Prof Fathurraman Djamin menjelaskan “Selama ini banyak orang yang salah kaprah karena mendengar kata ‘syariah’.  Asuransi syariah tidak hanya diperuntukkan bagi yang beragama islam”.

Senada dengan itu, Guru Marketing Hermawan Kertajaya dalam wawancaranya dengan Republika mengatakan  “nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak non-Muslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut mengendorse marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi marketing syariah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu”

Menurut data yang disampaikan oleh Ibu Ibu Srikandi Utami  –yang biasa dipanggil Ibu Aam- bahwa nasabah Sunlife syariah juga banyak yang  non muslim.  Ibu Srikandi memberi contoh bahwa 44 % nasabahnya adalah non muslim.

2.Beramal melalui dana hibah

Sebagaimana disebut dalam definisi bahwa semangat dasar dari asuransi syariah adalah saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Saling membantu dan tolong menolong tentu sangat dianjurkan dalam semua ajaran agama. Apalagi dalam ajaran Islam, menolong yang sedang kesulitan mendapat penekanan luar biasa. Dalam hal asuransi ini peserta asuransi, membantu peserta lainnya yang sedang kesulitan melalui satu model yang disebut tabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah.

Dalam hal ini perusahaan bertindak sebagai operator saja. Nasabah tidak berkedudukan sebagai pembeli produk asuransi dan memindahkan resikonya pada perusahaan. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengambil dana tabarru’ nasabah.

Lalu di mana untungnya perusahaan? Sebagai timbal baliknya perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi). Perusahaan juga berhak mendapat bagian dari penghasilan pemutaran uang pada sektor bisnis syariah lainnya.

3.Risk sharing, saling menanggung dan tolong menolong

Dalam Sunlife Asuransi Syariah para peserta asuransi akan saling membagi beban untuk menolong orang yang sedang ditimpa musibah. Dana tolong menolong itu dikeluarkan dari dana bersama yang telah didermakan (tabarru’). Jadinya dalam asuransi syariah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Risk Transfer dalam Asuransi Konvensiona"][/caption] [caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Risk Sharing dalam Asuransi Syariah"][/caption] 4.Akad/perjanjiannya jelas

Akad atau kontrak menjadi hal yang penting dalam menentukan syar’i atau tidaknya sebuah produk. Jika dalam asuransi konvensional kontraknya adalah jual beli produk, maka dalam konsep asuransi syariah kontraknya adalah kontrak tolong menolong (takafuli).

Asuransi syariah menggunakan kontrak tabarru  yang artinya adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata tujuan komersial (non profit oriented). Adapun bagi yang menginginkan profit bisa menggunakan akad  tijarah, yaitu akad yang dilakukan dengan tujuan komersial / profit oriented.

5.Mengutamakan asas Adil, Jujur, Transparan, Ikhlas

Hubungan dan pola yang tidak jelas dari sebuah perusahaan asuransi memberi peluang munculnya perlakuan yang tidak adil . Pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing harus jelas dan tak boleh saling menzalimi.

Demikian juga perusahaan asuransi sebagai operator dan pengelola dana haruslah adil. Sebagai sebuah perusahaan yang jelas-jelas mencari profit, maka potensi perusahaan untuk melakukan ketidakadilan sangatlah besar.  Jangan sampai ada dana nasabah yang mengikuti asuransi dengan periode tertentu dihanguskan karena di tengah jalan nasabah tersebut berhenti. Dengan mengikuti prinsip keadilan, jujur dan transparansi, perusahaan asuransi syariah,  harus mengembalikan premi yang telah dibayarkan kepada nasabah berikut hasil investasinya.

6.Tidak mengandung Riba, Maysir dan Gharar

Asuransi syariah juga haruslah terbebas dari unsur-unsur yang telah ditetapkan keharamannya.  Di antara praktek yang diharamkan seperti Riba.  Dalam fikih muamalah riba artinya tambahan yang diharamkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran. Dalam praktek asuransi terdapat pada instrumen investasi yang berbasis bunga (deposito, obligasi, dll) atau pinjaman yang berbasis bunga baik dari perusahaan asuransi ke nasabah maupun pinjaman dari pihak lain ke perusahaan asuransi.

Demikian juga tidak boleh terjadi maysir atau gambling. Maysir adalah suatu bentuk perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.

Beberapa ahli fiqih berpendapat bahwa konsep asuransi konvensional mengandung unsur maysir dimana tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai dengan akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim, sedangkan penanggung diuntungkan dalam situasi tersebut, demikian juga sebaliknya

Asuransi syariah juga haruslah terhindar dari gharar (ketidakpastian). Dalam konsep asuransi konvensional asuransi dianggap sebagai transaksi jual beli risiko, sedangkan dalam konsep jual beli secara syariah kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan harus pasti/jelas. Jika kedua belah pihak yang bertransaksi tidak dapat memastikan ke kempat hal tersebut maka akan terjadi gharar.

Dalam asuransi konvensional penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterimanya dari tertanggung sampai selesai kontrak (karena kontrak selesai jika tertanggung meninggal) dan juga kapan harus membayar klaim, sedangkan dari sisi tertanggung tidak mengetahui kapan akan menerima pembayaran manfaat/ klaim.

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional"][/caption] 7.Perencanaan Keuangan yang barokah

Konsep-konsep syariah dilahirkan dengan tujuan memberikan manfaat dan kebaikan yang sempurna buat manusia. Dengan mengetahui konsep-konsep syariah berkaitan dengan masalah keuangan dan menerapkannya maka keberkahan akan hadir dalam hidup kita. Ibu Srikandi mengatakan, "masyarakat harus lebih arif. Karena jika kita tidak melek keuangan, kita tidak akan bisa memilih produk yang keuangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kita."

Menurut Ibu Srikandi,  Sunlife Asuransi syariah memiliki komitmen merespon kebutuhan masyarakat untuk menuju kehidupan ekonomi yang penuh dengan keberkahan.

8.Ada pembagian surplus underwriting

Sunlife Syariah juga berkomitmen untuk membagikan Surplus Underwriting. Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi Peserta kedalam dana tabarru’ setelah dikurangi  pembayaran santunan/klaim kontribusi reasuransi dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

9.Investasi menguntungkan

Semakin hari, produk Investasi Syariah sebagai produk keuangan semakin  berkembang pesat , baik di Indonesia maupun di luar negeri. Pilihan investasi keuangan baru ini memberikan peluang hasil menguntungkan serta merupakan trend baru di dunia keuangan dengan konsep sama-sama menguntungkan dan bersifat universal. Program Sun Life Syariah memberikan hasil yang menguntungkan, bagi hasil yang adil dan juga berkesempatan membantu orang lain.

Sunlife Financial juga merupakan perusahaan yang  dapat dipercaya (Daftar Efek Syariah mei 2014) dan sudah dua kali menerima penghargaan berturut-turut di tahun 2013 (1st rank of Best Risk Management and 3rd rank of The Best Islamic Life Insurance) dan tahun 2014(1st rank of Best Risk Management and 3rd rank of The most profitable insurance).

[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="keuangan perlu direncanakan jika...."][/caption] [caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Briliance Hasana Sejahtera Salah satu produk unggulan Sunlife Syariah"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun