Mohon tunggu...
Fajr Muchtar
Fajr Muchtar Mohon Tunggu... Guru - Tukang Kebon

menulis itu artinya menyerap pengetahuan dan mengabarkannya https://www.youtube.com/c/LapakRumi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

EcoSpiritual Al Musthafa Hanya Mimpi?

31 Desember 2015   08:49 Diperbarui: 31 Desember 2015   09:16 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara Allah bekerja memang misterius. Jalannya terkadang lurus to the point, dan seringkali melingkar-lingkar sampai kita lupa. Saat saya menginginkan sekolah yang bersih, sehat, indah, nyaman, rimbun, berprestasi dan mandiri, saya tidak tahu jalan apa yang mesti saya tempuh. Akhirnya jalan itu terbuka ketika seorang shaleh bernama H. Sholeh mewakafkan tanahnya seluas 8 ha (mestinya 18 ha).

Tanah seluas itu, kemudian dikelola oleh Yayasan bernama Al Musthafa Rahmat Semesta dengan visi besarnya adalah memanfaatkan tanah yang luas tersebut semaksimal mungkin dengan cara yang bijak. Di sinilah kemudian mimpi saya terbuka. Yayasan Al Musthafa yang dibentuk kemudian dirumuskan untuk menjadi Eco Spiritual.

[caption caption="lahan wakaf sluas 8 ha di Cijapati"][/caption]Ternyata mimpi ini terus bekerja. Saat mendapat amanat pengembangan tanah wakaf, saya bingung mencari dana renovasi mesjid sebesar 140 juta. Allah, kembali membuka pintu lainnya dari jalan yang tak saya duga. Proposal yang diajukan ke Depag lewat Al Mukarram Ust. Jalaluddin Rakhmat dapat dipergunakan. Sebelum dana itu cair saya meminjam dulu kepada Ibu saya sebesar 50 juta. Alhamdulillah saat renovasi selesai uang bantuan renovasi mesjid dari depag cair dan saya bayarkan hutang saya.

Saat ini masih banyak yang perlu dibenahi untuk bisa menjadi sebuah Eco Spiritual. Pemetaan dan landscaping lahan menjadi hal penting yang mesti diselesaikan. Masalah air juga menjadi salah satu hal yang mesti ada, terkhusus pada saat kemarau. Proses legalisasi tanah wakaf sedang dalam proses penyelesaian di BPN.

Melihat cara Allah mewujudkan mimpi itu, saya sangat yakin bahwa Eco Spiritual Al Musthafa bukanlah sekedar mimpi saja…

Tentang Lahan Wakaf

Tanah wakaf seluas 8 ha ini berlokasi di Ds. Mandalasari Cikancung Kab. Bandung. Saat ini tanah tersebut masih digarap oleh beberapa penggarap tradisional. Saya berharap bahwa tanah seluas itu bisa maksimal untuk membentuk sebuah lingkungan baru berbasis kepedulian lingkungan. Bentuknya bisa sebuah komunitas atau sekolah dengan wawasan lingkungan yang positif.

Profil dari pertanian di sana saat ini adalah pertanian tadah hujan. Model pertanian ini tergantung pada curah hujan yang ada. Agar bisa dimanfaatkan pada musim kemarau dibutuhkan sumber daya air yang tak tergantung curah hujan. Saat ini pengairan di tanah wakaf masih mengandalkan air dari mata air yang tidak mencukupi kebutuhan kebun. Apalagi perkebunan organik memerlukan air lebih banyak ketimbang perkebunan mengandalkan pupuk kimia.

Selain perkebunan organik diadakan juga pelatihan-pelatihan terkait pertanian atau hidup yang ramah dan menyatu dengan alam. Di sini telah bergabung tenaga-tenaga berpengalaman yang akan ikut membantu mewujudkan Eco Spiritual ini dari Komunitas Tepian Bandung yang berpengalaman menyediakan sayuran dan herba organik di Bandung utara. Ada juga Eco Nature yang memilki tenaga-tenaga ahli dalam bidang pertanian organik.

Saat ini sudah berdiri beberapa bangunan sederhana, seperti mesjid, rumah inap dan gudang. Masih banyak yang harus dibenahi dan dibangun untuk menuju cita-cita itu. Salah satunya adalah sumur bor. Kita sadari bahwa air merupakan komponen penting dalam perkebunan. terlebih kebun organik. Salah satu yang ingin diwujudkan adalah adanya sumur bor dan kolam penampung air. Keduanya akan dijadikan sebagai cadangan air saat kemarau tiba.

Bagaimana Donasinya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun