Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Puan Maharani Memang Layak Jadi Ketua DPR

2 Oktober 2019   22:54 Diperbarui: 2 Oktober 2019   23:04 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puan Maharani  menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR setelah secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024 dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Politikus PDI-P itu dilantik menjadi ketua DPR bersama empat Wakil Ketua DPR, yaitu Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar, Rachmat Gobel dari Fraksi Nasdem, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, dan Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB.

Putri dari presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri ini kembali terpilih sebagai anggota DPR untuk yang ketiga kalinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019-2024 lalu dengan predikat sebagai peraih suara terbanyak.

Puan yang maju sebagai caleg untuk dapil Jawa Tengah V  meraih suara terbanyak dengan perolehan mencapai 404.034 suara.

Apabila merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), perempuan bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala ini memang punya kelayakan untuk menjabat sebagai Ketua DPR.

Pasal 427D  ayat (1) UU MD3 menyebut, 'Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
 b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;

Maka sekali lagi, Puan Mahahari memang layak menjadi Ketua DPR berdasarkan UU MD3 yang berkali-kali direvisi karena PDI-P merupakan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Terlebih lagi dengan predikat sebagai peraih suara terbanyak secara nasional, menjadi masuk akal apabila Puan Maharani adalah satu-satunya nama yang layak diajukan PDI-P untuk menduduki posisi puncak di parlemen.

Menjadi lebih 'layak' lagi karena Puan adalah putri Ketua Umum PDI-P. Maka menjad wajar dan masuk akal apabila Ketua Umum PDI-P  tidak hanya berhasil  menempatkan kadernya menjadi pucuk pimpinan lembaga wakil rakyat, tetapi juga sekaligus berhasil mencipta sejarah  untuk pertama kalinya  DPR dipimpin oleh seorang politikus perempuan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa di lingkup internal PDI-P, budaya 'restu' masih cukup kental. Hingga saat ini, penentu berbagai keputusan penting PDI-P masih sangat tergantung kepada keputusan Megawati sebagai ketua umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun