Dalam banyak kesempatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperingatkan keberadaan investasi bodong, namun sepertinya meskipun sosialisasi kerap dilakukan kejadian-kejadian terkait investasi kaleng-kaleng ini masih terjadi.
Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK merupakan task force lintas instansi untuk memberantas dan mengedukasi perihal investasi abal-abal ini.
Biasanya setiap 3 bulan sekali, OJK mengumumkan keberadaan lembaga-lembaga yang terindikasi sebagai investasi bodong. Nyaris setiap minggu sosialisasi dilakukan.
Tapi rupanya usaha itu tak cukup ampuh, entah karena masyarakatnya yang memang serakah tak berpikir panjang yang penting untung gede, membuat usaha OJK itu seperti sia-sia.
Investasi bodong dengan skala cukup besar kembali terkuak lagi. Â
Adalah PT. Kampoeng Kurma yang mulai tahun 2018 lalu menawarkan konsep investasi syariah dan anti riba berupa investasi lahan yang mereka klaim sebagai manifestasi dari investasi halal, memenuhi unsur-unsur syariah dan jauh dari riba.
Untuk menarik minat investor mereka tak hanya mengiming-imingi dengan keuntungan yang sangat tinggi, namun menggunakan jasa ulama terkenal sebagai endorser agar mereka percaya.
Investasi di Kampung Kurma, berupa pembelian kavling lahan seluas 400-500 meter persegi  ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada juga yang peruntukannya bagi bangunan rumah disertai penanaman lima pohon kurma diatas tanah tersebut.
Selain itu ada pula, investasi kavling buat kolam lele dengan 10.000 bibit. Khusus pohon kurma mereka mengklaim bahwa cara penanaman dan perawatannya menggunakan teknologi terkini, yakni sistem Good Agricurtural Practises, yang membuat tanaman menjadi cepat berbuah.
Menurut situs PT Kampung Kurma mereka menjanjikan 3 hal kepada calon investor yang membeli lahan di bawah proyek-proyek mereka.
Pertama, investasi properti mereka dijanjikan akan mendapatkan selisih keuntungan atau capital gain dari kenaikan harga tanah di kavling tersebut.