Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harga Rokok akan Naik Buat Tambal APBN

16 Juli 2019   08:23 Diperbarui: 16 Juli 2019   11:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai aturan sudah dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi output industri tembakau yaitu Rokok, larangan iklan di situs online merupakan aturan terbaru menyusul aturan-aturan lain yang benar-benar mempersulit perokok untuk mendapatkan rokok dan mengkonsumsinya. Dalam RPJMN pemerintah menargetkan konsumsi rokok masyarakat turun sebesar 5,4% di tahun 2019.

Namun demikian aturan dan batasan itu tidak mampu menahan laju pertumbuhan pendapatan industri rokok. Total produksi rokok sampai April 2019 melonjak 4% atau mencapai 110,76 miliar batang dibandingkan dengan total produksi rokok tahun lalu sebanyak 106,46 miliar batang.. Industri rokok ini nyaris tidak pernah tersentuh krisis, semua krisis yang melanda Indonesia mampu mereka lewati dengan baik, bahkan menjadi tambah moncer.

Cnbcindonesia.com
Cnbcindonesia.com
Industri hasil Tembakau (IHT) ini merupakan salah satu lokomotif industri  di Indonesia bahkan masih akan nyaman dalam jangka waktu yang lama. Walaupun dihantam berbagai aturan dan kenaikan tarif dan cukai. Tapi pemerintah tetap harus hati-hati dalam memperlakukan industri ini, karena ini merupakan sumber pendapatan negara juga tenaga kerja yang diserap industri ini sangat masif, belum terhitung para petani tembakau yang merupakan bahan baku utama IHT ini.

Menurut Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap IHT ini akan menentukan keberlangsungan hidup industri rokok. "Produk IHT ini high regulated. Yang dihasilkan rokok tadi berasal dari regulasi. Mungkin harga yang membentuk ini, harga kemasan mahal. Satu batang rokok, tenaga kerja biaya dan lainnya mungkin hanya sekitar 20-an persen, 80 persennya regulasi cukai, PPN pajak," katanya.

Sebagai informasi tambahan cukai rokok menyumbang Rp 153 triliun dari keseluruhan penerimaan bea cukai 2018 yang mencapai Rp 205,5 triliun. Ya begitulah industri rokok , asapnya dibenci, namun cukainya sangat dicintai. Benci dan rindu pemerintah terhadap industri ini terkadang menjadikan rokok sebagai industri simalakama, dilarang cukai hilang, tidak dilarang banyak nyawa melayang akibat asapnya.

Sumber. 


https://www.cnbcindonesia.com/news/20190715204036-4-85141/ssst-sri-mulyani-lempar-rencana-cukai-naik-di-2020-rokok?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-rasio-pajak-indonesia/

https://www.beritasatu.com/kesehatan/556041/cukai-rokok-belum-mampu-kendalikan-konsumsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun