Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Alumni 212 Monas Berusaha Mempertahankan Pasar

24 Juni 2019   11:37 Diperbarui: 24 Juni 2019   11:43 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: merahputih.com

Hasil putusan sidang gugatan PHPU pilpres 2019 akan dibacakan dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini 9 Hakim MK sedang bekerja keras dan berdebat untuk mencari putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan kesaksian para saksi dalam persidangan sebelumnya yang bersama-sama disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Terlepas dari berbagai pendapat mengenai kekuatan bukti dan saksi yang diajukan pemohon, serta argumen sanggahan yang dituturkan oleh pihak termohon, dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak terkait. Seyogyanya kita harus menerima apapun hasil putusan 9 hakim MK tersebut.

 Karena di awal proses pemilu itu berlangsung semua kontestan telah menyepakati apabila terjadi perselisihan maka MK akan menjadi bagian akhir untuk menyelesaikannya dan itu sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, MK diberikan kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu . Apapun keputusannya bersifat final dan mengikat.

Namun demikian ada upaya dari para pihak terutama dari pemohon yaitu paslon 02 dan para pendukungnya untuk menggiring opini masyarakat agar MK bergerak ke arah yang mereka kehendaki, yaitu mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maaruf Amin atau setidak-tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia dengan dasar tuduhan telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Berbagai retorika di ucapkan diberbagai kesempatan oleh tim hukum paslon 02. 

Walaupun pada sidang pembuktian dan mendengarkan saksi, terlihat sekali betapa gagapnya mereka menghadirkan sesuatu yang meyakinkan, bukti yang disajikan tidak kuat dan saksi yang dihadirkan tidak mampu mendukung pembuktian tersebut.

Terlepas dari situasi dan kondisi ketika sidang gugatan PHPU itu berlangsung, seharusnya semua pihak menjaga kondisi keamanan agar bisa selalu terjaga dengan baik. Kita harus memberikan kredit khusus bagi paslon 02 karena dengan tegas menyatakan untuk tidak melakukan aksi apapun di lokasi sidang MK.

"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan untuk menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu, saya dan Saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo beberapa saat lalu.

Namun himbauan ini agaknya tidak digubris oleh beberapa pihak pendukung paslon 02. PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain tetap akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019. 

Dengan memakai judul halal-bihalal seolah ini kegiatan keagamaan dalam rangka perayaan Idul Fitri 1440 H. Padahal kegiatan ini clear merupakan aktifivitas politik yang berpotensi mengganggu keamanan. 

Pernyataan juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengenai rencana memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU."Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa.

 Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya," kata juru bicara PA 212 Novel Bamukmin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun