Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Birokrasi Penyelidikan Terbukti Memanjang

13 Januari 2020   07:54 Diperbarui: 14 Januari 2020   18:21 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harian Kompas terbitan Minggu 12 Januari 2020, Headline beritanya menuliskan " Penggeledahan Dilakukan Minggu Depan".

Ya itu berita tentang kasus korupsi yang kini sedang di hadapi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan  dan beberapa orang lainnya termasuk beberapa kader Partai Penguasa, PDI-P.

Dalam berita itu dituliskan bahwa pihak penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantungi izin untuk melakukan penggeladahan di beberpa tempat terkait kasus suap  penetapan Anggota DPRI dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW), dari Dewan Pengawas KPK yang akan dilakukan minggu depan.

Seperti diketahui bersama,  Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang mulai di berlakukan tanggal 17 Oktober 2019 lalu. 

Beberapa item penyelidikan awal harus melalui izin Dewan Pengawas. Merujuk pada hal ini maka kegiatan pro justisia untuk mengungkap kasus suap yang mellibatkan Wahyu, Agustiana dan dua kader PDIP Harno dan Saeful serta Harun Masiku Caleg PDIP yang kini masih buron , harus mulai memakai UU KPK yang baru tersebut.

Kecepatan dan ketepatan penyelidikan menjadi melambat, karena penggeledahan merupakan salah satu item yang harus mendapat izin Dewan Pengawas.

Penggeledahan Kantor KPU dan Kantor PDIP tak bisa dilakukan segera karena ada jeda waktu tertentu untuk mendapat izin penggeledahan dari Dewas.

Penggeledahan dalam rangka penyelidikan sebuah kasus menjadi seperti acara undangan yang terjadwal. Pihak-pihak terselidik tentu saja memiliki potensi yang sangat besar untuk menghilangkan berbagai barang bukti.

Kondisi ini seperti mengkonfirmasi kekhawatiran berbagai elemen masyarakat sipil bahwa UU KPK yang baru berpotensi melemahkan fungsi penindakan KPK dalam memberantas rasuah.

Birokrasi penyelidikan menjadi lebih panjang kecepatan bergerak dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus menjadi melambat.

Karena walaupun Dewas memberi keyakinan bahwa mereka akan memberikan izin dengan segera, tetap saja ada urusan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum izin itu di tandatangani Dewas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun