Mohon tunggu...
Fellix Sitorus
Fellix Sitorus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indikasi Korupsi Dana CSR Ahok

19 Januari 2017   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2017   16:09 2519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.aktual.com

Kabar tak sedap kembali menghinggap Pemprov DKI Jakarta kini. Pengelolaan dana melalui pihak swasta atau biasa kita kenal sebagai dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responbility) CSR dianggap cukup amburadul. Amburadulnya dana CSR tersebut telah melanggar aturan sebab diindikasikan tidak dimasukkan kedalam APBD. Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut kasus ini hingga tuntas.

Jika kita runut pada UU Nomor 41 Tahun 2012, sudah dipastikan dana CSR tersebut yang tidak masuk ke dalam APBD telah melanggar aturan yang ada. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa anggaran CSR diperhitungkan dalam APBD untuk digunakan dalam tahun yang berikutnya, hal itu diperlukan ketika Pemprov DKI menggunakan keperluan. Namun pada kenyataannya dana CSR tersebut sepertinya sirna tanpa diketahui keberadaannya.

Bahkan diketahui bahwa penyerapan APBD DKI Jakarta sebenarnya sangat minim sekali, ditambah dengan kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu. Kenapa penyerapan APBD DKI tersebut bisa minim pemasukan? Hal tersebut dikarenakan kebijakan Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memang menuai pelanggaran aturan yang berlaku.

Berikut paparan terkait dana CSR :

Dana Bantuan Sosial (Bansos)

Dana Bansos memang kerap rentan dengan berbagai pelanggaran, salah satunya adalah pengelolaan dana hibah bansos yang diberikan pihak swasta kepada pemerintah daerah. Harusnya dana Bansos tersebut masuk dalam APBD yang diperuntukkan kepada lintas sektor, artinya di luar dari Muspida. Terkecuali seperti hibah ke Mabes Polri, Mabes TNI, Mabes AD, Kostrad yang dapat dipastikan diluar lintas sektor dan APBN mereka.

Ahok dalam mengambil kebijakan khususnya keuangan memang kurang transparan, dalam hal ini penyerapan APBD yang dilakukan Ahok tidak sesuai dengan UU Nomor 58 Tahun 2005 mengenai pengelolaan keuangan daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai keuangan negara.

Apa yang terjadi kini, para pejabat sepertinya tidak berani menggunakan anggaran tersebut untuk mengeksekusinya untuk keperluan Jakarta. Justru mereka menggunakan dana CSR untuk mengaplikasikan semua kegiatan-kegiatan tersebut.

Penyelidikan KPK

Dalam kasus penggunaan dana CSR yang disalahgunakan ini KPK sepertinya tengah kerja keras mengungkap kasus tersebut, hal tersebut sangat berkaitan dengan Ahok. Sudah pasti KPK akan terus mengungkap kasus penggunaan dana CSR itu, karena diindikasikan tidak transparannya Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI saat itu. Bahkan diindikasikan dana CSR tersebut bak hilang ditiup angin entah kemana anggaran itu, apakah ke kantong Ahok atau justru membagi-bagikan secara gratis kepada kalangan pejabat yang ada di Pemprov DKI saat itu.

Dana Para Pengembang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun