Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila Kemarin, Kini dan Esok

1 Juni 2017   04:32 Diperbarui: 1 Juni 2017   04:59 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : setneg.go.id

Jember - Mari ingat pelajaran PKN semasa SMA dulu, bahwa secara prinsipal Pancasila sudah lahir semenjak Bangsa Indonesia ada di zaman nenek moyang yang dulu disebut Nusantara oleh Patih Gajah Mada. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai khas yang ada di Indonesia yang berlatar belakang beragam. Keanekaragaman itulah yang membentuk bangsa ini menjadi sangat kaya dari segi sosio-kultural.

Nilai Ekasila yang merupakan inti dari Pancasila yaitu Gotong Royong, adalah nilai yang hanya dimiliki Bangsa Indonesia, kita tak akan menemukan kosakata asing terkait Gotong Royong. Ingat Gotong Royong bukanlah "Team Work", itu berbeda.

Memang tidak ada tafsir jelas tentangnya, Pancasila tak boleh ditafsirkan secara tunggal. Layaknya Bangsa kita yang beragam, Pancasila juga bebas ditafsirkan secara beragam pula, oleh siapapun. Asal tidak keluar jalur dari Lima Sila yang ada. Pancasila bukanlah hukum, tapi Pancasila adalah norma dasar ( grund norm )yang bersifat meta yuridis, artinya merupakan pembentuk hukum-hukum di bawahnya. Tak pelak Pancasila disebut sumber dari segala sumber hukum.

Kini, tantangan Pancasila adalah radikalisme. Adanya tekanan-tekanan dari suatu pihak yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, Ketika Proklamasi sebagai pelatak Dasar Negara, maka kesepakatan Dasar Negara yakni Pancasila harus masih dalam segala sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sehingga tujuan dari Pancasila ini tidak akan bias berbuah selama sistem berpatokan pada Ideologi Pancasila. Kehidupan masyarakatpun akan adem dan ayem. Intinya, Pancasila sudah final.

Sekarang adalah bagaimana Pancasila itu diimplementasikan dalam kehidupan sehingga membudaya. Pembudayaan dilakukan dengan 2 cara, yakni persuasive dengan pendidikan dan dengan represif dilakukan untuk membendung gerakan radikal. Pembudayaan tidak sekedar di bangku-bangku sekolah. Harus tersistem dengan baik, dalam lingkup pendidikan maka Pancasila harus diterjemahkan sebagai Ilmu Pengetahuan.

Batas Ilmu Pengetahuan dan Ideologi sangat tipis, bisa saling menjelma. Maka, yang terjadi seperti di Ilmu Ekonomi maka tidak ditemukan disana Pancasila yang ada adalah kapitalisme, baik sistem maupun keuangannya.  Begitu juga sistem hukum yang ada sekarang masih jauh dari Pancasila. Tak lebih jauh lagi misalnya dalam Ilmu Politik sudah tidak menerjemahkan lagi nilai-nilai Pancasila.

Dalam tatanan masyarakat, masih ada kelompok yang membenarkan pandangan radikal tersebut, sehingga pola memaksakan kehendak di atas keberagaman masih sering terjadi di dalam masyarakat kita. Dan masalah ideologi ini tidak bisa diperangi dengan senjata apalagi dibunuh dengan senjata. Problemnya sekarang adalah bagaimana kita menciptakan sistem yang Pancasilais.


Bisa dibayangkan kan, bagaimana Indonesia tanpa Pancasila? Pasti akan seperti Timur Tengah. Suriah ataupun Lebanon yang mengalami konflik berkepanjangan. Disana Agama dan Negara tak bisa hidup berdampingan secara Harmonis. Beruntung kita punya Pancasila, yang mampu memberikan sinergi bahwa Agama dan Negara tak harus dipisahkan. Ibarat sepasang kaki, Agama dan Negara saling melangkah secara terkoordinir untuk mencapai suatu tujuan mulia, Keadilan Sosial

Bagi saya tak penting Pancasila itu lahir kapan. Peringatan Hari Kelahiran Pancasila setiap 1 Juni yang didasarkan pada Keppres No 24 Tahun 2016 adalah momen untuk menyadarkan, bahwa kita punya Ideologi autentik Bangsa Indonesia yang harus diimplementasikan. Karena dewasa ini, Pancasila seolah hilang tak diamalkan. Selamat hari kelahiran Pancasila ke 72. Karenamu kami bersatu, karenamu Indonesia ada.

*) Fahmi Ramadhan Firdaus
 Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun