Mohon tunggu...
Evert Nunuhitu
Evert Nunuhitu Mohon Tunggu... Akuntan - Pengamat Sosial dan Keuangan Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Without God I'm Nothing...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik Sengketa Proyek NPK Cluster 7 Triliun di PTUN Samarinda

21 Agustus 2017   16:08 Diperbarui: 21 Agustus 2017   18:41 2077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Sidang gugatan terhadap Walikota Bontang rencananya akan kembali digelar di PTUN Samarinda pada Selasa, 22 Agustus, 2017. Atmosfir sebelum sidang mulai tercium aroma  ancaman  pembenturan antar sesama warga kelurahan Loktuan, Bontang. Hal tersebut terungkap dari perbincangan warga yang diunggah di berbagai  account medsos. 

Informasi photo dalam account sosmed tersebut jelas memperlihatkan  pengacara PT. Pupuk Kaltim Sukardi berdiri gagah diantara para warga yang membawa sepanduk, seolah-olah ingin menyampaikan pesan bahwa kamilah PT. Pupuk Kaltim, penguasa Kaltim, apapun dapat kami lakukan jika ada pihak yang coba menghadang kami. Kami sang penguasa Kaltim, apapun yang kami lakukan selalu benar, fakta apapun bisa kita kalah kan dengan kekuasaan dan uang.

Mungkin penguasa Kaltim yang arogan ini lupa bahwa cara-cara feodalisme dengan mengandalkan tekanan massa di era reformasi seperti ini, adalah tindakan yang bodoh, yang mencerminkan bahwa mereka telah melanggar atauran dan melakukan kecurangan dengan membodohi rakyat dalam memaksakan kehendak nya untuk mendirikan Pabrik Kimia NPK Cluster, yang sebenarnya tidak pernah ditentang oleh masyarakat Bontang, bahkan seluruh masyarakat bontang mendukung nya, asalkan saja dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak merugikan rakyat yang marginal.

Tindakan menggerakkan massa untuk memberikan tekanan pada sidang, menunjukkan bahwa Manajemen pupuk Kaltim, mudah sekali di bodohi oleh oknum-oknum intoleran yang selalu mencari cara gampang menabrak etika dan moral dalam mencari solusi dan kebenaran suatu persoalan melalui proses di pengadilan.

Penyelesaian persoalan yang mudah di buat sulit, persoalan hukum dijadikan pintu masuk untuk  mengadu sesama anggota warga, yang penting pundi-pundi pribadi mereka bertambah, hasil nya mudah di tebak, penyelesaian persoalan ini akan bertambah panjang, dan akan berujung pada pemanggilan Direksi PT. Pupuk Kaltim, PT. Kaltim Jordan Abadi dan PT. Kaltim Industrial Estate, oleh Komisi VI DPRRI, atau muncul sebagai debat publik di layar kaca, seperti yang di prediksi oleh para ahli hukum di Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, sikap Walikota Bontang, Ketua DPRD Bontang sebagai bagian dari wakil rakyat warga Bontang dan pihak-pihak terkait lainnya yang seharusnya berdiri dibelakang warga, masih terlihat diam dan seolah-olah tidak mengetahui bahwa ada warganya yang sudah hampir tiga tahun telah berjuang menuntut keadilan atas lingkungan pemukimannya yang akan menjadi korban dari rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster yang proses perijinan nya sarat dengan konspirasi yang melibatkan banyak pihak di bontang, yang akan kami kupas tuntas pada edisi tersendiri.Rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Bontang perlu mengetahui bahwa Jika PT. Pupuk Kaltim betul melakukan proses yang baik dan benar dalam mengurus dan memproses seluruh dokumen yang berhubungan dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, maka seharus nya Pupuk Kaltim percaya bahwa proses pengadilan adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan sengketanya dengan warga, dan tidak perlu melakukan tekanan melalui pengerahan massa, 

apa lagi lawan nya hanya masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuasaan dan uang, akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa proses pergurusan Dokumen Perijinan, Amdal dan dokumen lainnya dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar seperti ; pemaksaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bontang dalam hal proses perijinan NPK Cluster, yang dilakukan oleh  Isro Umarghani semasa menjabat sebagai wakil walikota Bontang pada akhir tahun 2015, tindakan intervensi dan pemaksaan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Muhammad Budi Setyadi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang semasa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang.

Jika saja Manajemen Pupuk Kaltim, mau berpikir rasional, maka cara-cara demo "Nasi Kotak" seperti ini, tidak perlu dilakukan pada sidang-sidang selanjut nya, seluruh persoalan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik, tidak ada pihak yang dikorbankan dan sudah tentu masyarkat Bontang pun mempunyai kebanggaan terhadap PT. Pupuk Kaltim sebagai penyumbang APBD terbesar di bontang.

Sudah saat nya Walikota Bontang dan Direksi PT. Pupuk Kaltim berpikir cerdas, bahwa  proyek NPK Cluster senilai 7 trillyun pasti menjadi perhatian banyak pihak untuk ikut menikmatinya dengan segala bentuk kepentingan nya, sehingga apabila kehadiran proyek tersebut menimbulkan persoalan yang dapat menyebabkan penolakan dari warga, maka persoalan tersebut akan menjadi konsumsi publik, yang akan terbuka lebar dan berkembang tanpa dapat di kontrol, jika tidak segera diselesaikan secara baik.

Mengandalkan Kekuasaan dan uang untuk menyelesaikan persoalan ini hanya menambah persoalan baru, dan sangat baik bagi konsumsi berbagai media.

Selamat berperkara....

Artikel ini telah dimuat pada edisi SJKPK 18 Agustus yang lalu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun