Berbicara soal “peranan”, sedikit banyak akan menyangkut sisi akibat dari kegiatan dalam kita melakoni suatu hal tertentu, atau istilah kerennya biasa disebut sebagai “Multiplier Effect”, kali ini penulis mencoba sharing kepada para pembaca yang budiman, membahas peranan mulia dari pemberian kredit untuk menumbuh-kembangkan perekonomian nasional.
----------
Dulu ketika negara RI tercinta kita ini masih memakai landasan pembangunan ekonomi melalui Garis Besar Haluan Negara (GBHN), coba kita ingat didalam salah satu alinia yang terkandung didalamnya ada kalimat yang menyebutkan bahwa target dalam lima tahun kedepan antara lain adalah “ Menaikkan Kesempatan Kerja dan Kesempatan Berusaha”. Bagaimana penjabarannya? Nah inilah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini.
----------
Untuk menjabarkan kalimat yang tertuang didalam GBHN tersebut diatas, satu-satunya cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Bank Indonesia adalah dengan cara menggalakkan pemberian kredit melalui sektor perbankan, untuk itu pemerintah melalui BI menyiapkan mekanisme Kredit Likuiditas dan sebagaibackup seandainya terjadi kemacetan kredit debitur digunakanlah PT.Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT.Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) dan juga beberapa perusahaan Asuransi Jiwa.
----------
Jadi hakekatnya suatu pemberian kredit itu tidak sekedar sebagai alat untuk menambah modal usaha bagi seorang debitur, melainkan didalamnya terkandung juga misi yang mulia yaitu “Meningkatkan Kesempatan Kerja dan Kesempatan Berusaha”, inilah dampak nyatanya, itulah yang disebut sebagai multiplier effect dalam kata “peranan” yang penulis sebutkan diawal tadi.
----------
Coba anda bayangkan kalau seandainya pemberian kredit itu bisa menghasilkan 1 (satu) pengusaha baru saja, dan dari satu pengusaha baru yang dapat diberikan kredit tersebut bisa menambah tenaga kerja sebanyak 2 (dua) orang, dan kalau misalnya kredit yang diberikan itu bisa menghasilkan sekian juta pengusaha baru, maka berapa banyak tenaga kerja yang bisa diserap mereka? Bertambah banyak kredit yang diberikan maka bertambah banyak pula kesempatan kerja dan kesempatan berusaha yang bisa dihasilkan, notabene semuanya itu akan memenuhi tujuan ekonomi pemerintah dalam hal menumbuh-kembangkan perekonomian nasional.
----------
Masalahnya sekarang mekanisme GBHN sudah tidak dipakai pemerintah yang sekarang, karena itu produk orde lama bukan produk orde reformasi, namun menurut penulis tidak salahnya pemerintah sekarang memulai lagi mekanisme percepatan pertumbuhan ekonomi dengan jalan pemberian kredit seperti yang telah diuraikan diatas, toh yang akan menikmati hasil akhirnya adalah semua rakyat Indonesia, bukan siapa-siapa.
----------
Bandung. 09 Oktober 2013
----------
+++TARI+++