Mohon tunggu...
Dewi Sartika
Dewi Sartika Mohon Tunggu... -

pegawai swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bendera GAM Berkibar, Sebagai Usaha Memerdekakan Diri?

28 Maret 2013   17:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:04 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kini sah menjadi bendera Aceh setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Bendera bulan bintang itu kini mulai berkibar di sejumlah tempat. Salah satunya di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM almarhum Hasan Muhammad di Tiro di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh. Sejak pagi, bendera bulan bintang itu terlihat berkibar di halamannya.

Menurut berita yang dikutip dari http://news.okezone.com/read/2013/03/26/340/781894/bendera-gam-resmi-berkibar-di-aceh , bendera tersebut telah dinaikkan mulai Senin (25/3) meskipun hanya setengah hari.

Di Kota Banda Aceh, hingga Selasa (26/3) baru di rumah itu yang naik bendera bulan bintang. Namun, di kantor-kantor pemerintahan atau instansi swasta belum terlihat pengibaran bendera tersebut. Sementara itu, di Aceh Utara, Langsa, Nagan Raya sejak Senin (25/3) sudah mulai berkibar bendera bulan bintang dibeberapa titik. Bahkan di wilayah pantai timur Aceh, warga mulai berkonvoi bersama mengusung bendera yang haram dikabarkan saat konflik dulu.

Tak ada insiden dalam pengibaran bendera itu, meski beberapa di antaranya sempat diturunkan aparat, seperti yang terjadi di Nagan Raya. Bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi menandatangani Qanun pada Senin 25 Maret kemarin. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh disebutkan barang siapa yang merusak atau merendahkan bendera bulan bintang bisa dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Masyarakat mengharapkan dengan disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu bisa mengakhiri pro kontra yang terjadi selama ini. Apakah usaha tersebut merupakan sebuah usaha tertunda dari para pejuang Aceh merdeka?

Tentu tidak ada yang mengetahuinya. Masyarakat luas khususnya masyarakat Aceh sangat mengharapkan perdamaian dan kedamaian di bumi Aceh. Oleh sebab itu, setiap orang diharapkan mampu menjaga perdamaian, kedaiaman serta keamanan Aceh. Dan yang paling penting adalah Aceh tetap berada dipangkuan Ibu Pertiwi, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun