Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Empat Perda Baru Disahkan DPRD Banyuasin

15 Februari 2019   09:00 Diperbarui: 15 Februari 2019   09:41 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


DPRD Banyuasin Sepakati Empat Perda Baru 

BANYUASIN, ABN - Fraksi-fraksi dan Pansus I dan II DPRD Banyuasin sudah menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin yang telah dibahas, akhirnya disetujui anggota DPRD Banyuasin untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.

Akhirnya diputuskan para anggota meyetujui dan dengan ditangani Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan bersama Bupati Banyuasin H Askolani yang disaksikan Ketua Pansus I dan II, serta Wakil Ketua, yang dihadiri Sekwan Dr Konar Zuber dan Sekda Dr Firmansyah dalam paripurna 1 masa persidangan II Rapat ke-4 DPRD Banyuasin, Selasa (13/2) Pukul 09.00 Wib.

dokpri
dokpri
Ketua Pansus I Samsul Rizal menyampaikan Raperda kabupaten perubahan atas perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Banyuasin kepada PDAM Tirta Betuah. Kemudian Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tagun 2014-2018.

Dilanjutkan Ketua Pansus II Lili Antala Dewa menyampaikan Raperda tentang fasilitasi dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung api-api Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya Perda Kabupaten Banyuasin tentang pemdirian perseroan terbatas Sei Sembilanh Banyuasin.

dokpri
dokpri
Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setian mengatakan bahwa 4 Raperda yang merupakan usulan Pemkab Banyuasin ini telah diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin. 

Selanjutnya, dalam waktu beberapa hari kedepan akan dievaluasi oleh pihak Pemprov dan Kemendagri. Setelah selesai lalu diundangkan dalam lembaran daerah yang ditindaklanjuti dengan Perbup.

"Jika masih terdapat catatan dan koreksi terhadap 4 perda, maka diminta bantuannya kepada Badan Pembentukan Perda DPRD dan pihak-pihak yang terkait untuk memperbaiki dan menyempurnakan Raperda sesuai dengan hasil pembahasan Pansus I dan II,"katanya.

Bupati Banyuasin H Askolani mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-setingginya atas kerjasama yang baik dari segenap anggota dewan khususnya pimpinan dan segenap anggota pansus I dan II DPRD Banyuasin

Menurutnya dengan disetujui Raperda ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembanguna bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuatu dengan dinamika kehidupan dalam memacu pelaksanaan tidak pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun