Saya baru sekali ke Luar Negeri (LN). itu pun gratisan. Karena waktu itu ada sekitar 20 orang yang ikutan jalan-jalan, jadi yang tidak punya paspor yang ngurusin pihak agen perjalanan wisata, jadi saya tinggal datang untuk wawancara saja. Tak terasa sudah 5 tahun berlalu, itu artinya paspor saatnya di perpanjang (asal nggak jadi tambah panjang 46cm aja.. #eh) Ceritanya cari-cari info gimana caranya bikin paspor. Eh ternyata bisa daftar online, tinggal bawa dokumen asli saat wawancara. Akhirnya saya iseng-iseng nyoba daftar online. Caranya ternyata gampang, yuk cekidot:
1. Buka website www.imigrasi.go.id pilih Layanan Publik seperti gambar berikut:
Sepertinya websitenya baru saja ganti tampilan, karena saat saya mengajukan pembuatan paspor di bulan Januari tampilannya masih seperti dibawah ini:
Â
2. Untuk paspor pribadi pilih "Pra Permohonan Personal"
Â