Mohon tunggu...
Cerita Pemilih

Suara Dukungan Ahok Melorot

19 Januari 2017   11:45 Diperbarui: 19 Januari 2017   11:52 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://porosjakarta.com/6127/nusron-wahid-elektabilitas-ahok-naik-turun-hal-biasa

Ketertarikan pemilih pada saat pencoblosan dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta akan semakin menarik jika kita simak bersama. Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta ini 3 calon pemimpin Jakarta sepertinya telah dielu-elukan oleh para relawan, Seperti diketahui bersama 3 calon yang maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta ini adalah pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono yang berpasangan dengan Sylviana Murni, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berpasangan dengan Djarot Syaiful Hidayat dan pasangan ketiga adalah Anies Baswedan yang berpasangan denga Sandiaga Uno.

Ketiga calon pemimpin Jakarta ini dengan tegas menyampaikan visi-misi dan semua programnya ke khalayak masyarakat Jakarta. Kali ini penulis sedikit mengulas bagaimanakah elektabilitas ketiga Paslon DKI Jakarta ini. Tanpa berpanjang lebar penulis hanya mengulas bagian kecil dari elektabilitas sang petahana nomor urut dua, Ahok dan Djarot sepertinya semakin merosot tajam.

Memang kita ketahui bersama merosotnya ketertarikan masyarakat Jakarta enggan memilih Ahok disebabkan banyak faktor yang membelit sang Petahana ini, mulai dari ucapan yang kurang pantas terhadap masyarakat Jakarta, kasus penggusuran paksa, hingga kasus penghinaan agama. Hal tersebut menjadi faktor utama bahwa ketertarikan Ahok memang pantas disandangnya, sebagai salah satu akibat dari tingkah laku pemimpin kala itu.

Warga Jakarta dapat terbilang cukup cerdas dalam menilai sesuatunya, apalagi terkait dengan pemimpin yang akan mewakilkan Ibukota Jakarta ini. Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sudah dapat dipastikan elektabilitas Ahok semakin menurun. Namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pilkada, status tersebut sebenarnya tidak berpengaruh signifikan terhadap pencalonan Ahok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta ini.

Sampai saat inipun pertarungan dilapangan untuk meraih hati warga Jakarta masih tetap bergulir, ketiga paslon berlomba-lomba meraih simpatik warga Jakarta untuk memilihnya. Namun seperti diduga sebelumnya disaat Ahok dan Djarot kunjungi wilayah Jakarta suguhan cacian dan makian untuk mengusir sang petahana tersebut terkuak oleh warga, yang sudah pasti penolakan warga tersebut tersiar di sepenjuru wilayah Jakarta, otomatis Ahok dan Djarot terhenti untuk kampanye di Jakarta, dan membuka rumah pemenangan di Lembang (Rumah Lembang), Jakarta Pusat.

Fakta berikutnya adalah ketika ada spanduk dan stiker Ahok dan Djarot antusias warga Jakarta sepertinya berlanjut, dengan penurunan spanduk maupun robekan stiker sudah dapat dibuktikan bahwa warga Jakarta memang sudah menarik dukungan terhadap paslon ini. Ini adalah fakta bukan hanya isapan jempol belaka.

Elektabilitas Ahok Terjun Bebas

Jika kita menengok kebelakang lagi, sebenarnya elektabilitas Ahok sudah terlihat sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dari hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada awal November 2016 lalu, elektabilitas Ahok dan Djarot menurun diangka 7%. Penurunan elektabilitas Ahok tersebut diakibatkan pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah tentang kepemimpinan.

Semakin elektabilitas Ahok yang menurun tersebut, otomatis suara jadi terbelah paslon satu dan tiga sepertinya akan meraih suara warga Jakarta untuk memilihnya. Para pemilih yang awalnya mendukung Ahok dan Djarot kini mengalihkan suaranya kepada paslon lawan. Prediksi ini diperkuat ketika fakta lapangan mengatakan bahwa mereka sudah enggan memilih pemimpin yang kurang capak dalam bersikap.

Analisa pindahnya pendukung Ahok kepada lawannya menurut para pakar analisa sampai saat ini belum diketahui kemana suara mereka akan diberikan. Hal tersebut diperkirakan masih menunggu hingga mendekati hari pemilihan yang akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017 nanti.

Sebenarnya seorang calon Kepala Daerah yang tersandung kasus hukum memang dapat menjalani proses pemilu, bahkan bila memang status Ahok nanti terpidana yang telah divonis oleh pengadilan dirinya dapat menjalankan kampanyenya ditiap wilayah Jakarta. Terkecuali ketika status Ahok berkekuatan hukumnya tetap atau inkracht. Artinya, pihak KPU akan menggugurkan status calon jika dirinya telah melewati berbagai proses hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun