Mohon tunggu...
Healthy

Bagaimana Merespon Tingginya Beban Kerja Perawat?

10 Juni 2016   07:25 Diperbarui: 10 Juni 2016   08:25 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ringkasan Eksklusif

Perawat mempunyai peran unik dalam lingkup pelayanan kesehatan. Data tenga kesehatan dari Kemenkes RI sampai akhir tahun 2015, perawat yang terdaftar adalah 288.405 perawat. Dengan jumlah tersebut, tidak sulit untuk melakukan penyebaran perawat untuk mencukupi kebutuhan rumah sakit sesuai dengan fungsi pelayanan setiap unit keperawatan di Indonesia. Hal ini seringkali menjadi masalah terkait pendistribusian kuantitas maupun kualitas sumber daya manusia perawat itu sendiri. Salah satu Perlu diketahui bahwa salah satu faktor yang mengakibatkan hal fatal pada pasien adalah beban kerja perawat yang masih terlampau terlalu berat. Hal ini merupakan dampak dari pendistribusian yang tidak meraata sehingga peningkatan beban kerja perawat ditempat kerja.

Kemenkes RI (2010) menjelaskan bahwa beban kerja adalah sekumpulah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Perlu dilakukan pembenahan terkait dengan rasio kebutuhan perawat. Pembenahan tersebut bisa diumpamakan sebagai bentuk strategi dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh organisasi rumah sakit khususnya di daerah-daerah. Pembenahan rasio ini akan mengurangi beban kerja perawat dan mengurangi efek kelelahan dari perawat tersebut, sehingga perawat dapat melakukan tugasnya sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimilikinya. Hal tersebut perlu menjadi perhatian karena perubahan paradigma dalam lembaga pelayanan kesehatan yang saat ini beralih pada patient centered carebelum benar-benar dijalankan dengan baik.

Konteks dan Urgensi Masalah

Permasalahan dari tingginya beban kerja perawat ini terjadi karena rasio yang tidak seimbang antara perawat dan pasien, distribusi perawat yang tidak merata serta simpang siurnya pekerjaan yang dilakukan perawat di suatu rumah sakit. Rumah sakit tidak memperhatikan evaluasi terkait strategi pelayanan kesehatan khususnya keperawatan mengenai perubahan yang dilakukan untuk penempatan perawat dalam meningkatkan hasil pelaksanaan pelayanan keperawatan.

Dinegara kita Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengurangi beban kerja perawat yaitu dengan mengevaluasi kembali ketika terjadi peningkatan beban kerja seperti adanya penurunan motivasi kerja, penurunan prestasi kerja seperti staf yang lain sering tidak masuk kerja, teman kerja yang sering datang terlambat, sehingga penyelesaian kerja menjadi terhambat. Hal ini sering terjadi karena kurangnya peran dari organisasi rumah sakit (khususnya pimpinan) karena perannya tidak dirasakan oleh tenaga perawat dan diperparah lagi dengan tidak adanya reward serta beban kerja yang berat dan tenaga yang berkurang. Bila hal tersebut terjadi, perlu dilakukan analisa ketenagaan.

Melihat kenyataan mengenai beban kerja perawat, belum sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015. Masih banyak organisasi rumah sakit di daerah yang tidak memperhatikan keadaan tersebut. Hal ini berarti bahwa evaluasi kebijakan keputusan menteri kesehatan tersebut yang mengatur tentang penyusunan perencanaan sumber daya kesehatan tersebut belum optimal. Ada kemungkinan bahwa  hasil evaluasi dari proses implementasi kebijakan tersebut belum dilakukan dengan baik. Hal tersebut terjadi khususnya dirumah sakit yang berada didaerah-daerah tertentu.

Pengelolaan sumber daya manusia kesehatan khususnya perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan dikatakan selama ini bersifat administrative kepegawaian dan belum dikelola secara profesional, masih bersifat top-down dari pusat, belum bottom up (dari bawah), belum sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan nyata dilapangan, serta belum berorientasi pada jangka panjang, untuk itu diharapkan agar pemegang kebijakan pelayanan kesehatan di kementerian kesehatan serta pemegang kebijakan pelayanan kesehatan dirumah sakit baik dipusat maupun di daerah untuk dapat mengantisipasi masalah-masalah kesehatan yang mungkin terjadi, karena sumber daya kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayan kesehatan terutama pelayanan kesehatan.

Kritik Terhadap Kebijakan Yang Telah Ada

Jika ditelusuri kembali Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015, dengan sangat baik kebijakan yang dijelaskan dalam keputusan tersebut yaitu mengenai beban kerja dan standar ketenagaan minimal dan analisa kerja, hal ini merupakan kelebihan dari Keputusan Menteri Kesehatan ini. Namun sangan disayangkan bahwa penjelasan mengenai beban kerja perawat tidak secara ekplisit dijelaskan dalam keputusan tersebut. Selain itu, tidak juga dijelaskan mengenai beban kerja yang seharusnya diemban oleh masing-masing tenaga kesehatan, hal tersebut perlu dipertimbangkan untuk memperjelas beban kerja masing-masing tenaga kesehatan dalam melakukan pekerjaan pada instansi kesehatan, sehingga hal ini menjadi kekurangan dari surat keputusan ini.

Peran perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien. Pemberian asuhan keperatan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perawat tetapi perlu adanya kerja sama dengan anggota tim dan antar tim perawat. Beban kerja yang berlebihan dan ketidakmampuan tim mengkoordinir tugas akan menimbulkan konflik antar anggota tim perawat. Beragamnya jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh perawat juga bila tidak ada kerja sama uang baik akan menjadi beban bagai perawat. Beban kerja yang meningkat atau beban kerja yang tinggi juga mempengaruhi beban psikologi dari perawat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun