Mohon tunggu...
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt Mohon Tunggu... -

Saya berprofesi sebagai dosen Pascasarjana Program Magister Kenotariatan (MKn) Universitas YARSI dan pengacara di dalam bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi, khususnya pasar modal pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S3 (By Research) dengan konsentrasi Pasar Modal pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Master of Accounting, Monash University, dan menyelesaikan 3 S2, yakni Master of Law (LLM), University of Melbourne; Master of Business Administration (MBA) dalam bidang Finance, Oklahoma City University dan Master of Management (MMgt), University of Dallas) dalam bidang International Finance.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlunya Regulasi Pendukung dalam Menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi

19 Februari 2017   08:23 Diperbarui: 19 Februari 2017   11:41 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, paket kebijakan ekonomi yang digulirkan pemerintah belum berjalan maksimal karena tujuan untuk mendorong daya saing industri nasional, peningkatan lapangan kerja, daya beli masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi secara merata belum terlihat (Kompas, 9/2). Paket kebijakan ekonomi ini menguatkan penggerak utama yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.   

Tentunya, penggerak utama ini harus memiliki ketersambungan antara satu dengan lainnya. Daya beli masyarakat harus tinggi untuk meningkatkan produktivitas industri. Demikian pula industri harus mampu memberikan pekerjaan kepada masyarakat agar daya beli masyarakat semakin meningkat. Diibaratkan, kabel yang dialiri listrik tidak boleh terputus dalam perjalanannya. Listrik mengalir menghidupkan lampu yang memberikan cahaya di dalam ruangan. Kabel yang dialiri oleh listrik inilah yang diungkapkan sebagai regulasi yang mengarahkan dan menguatkan penggerak utama yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.   

Regulasi Sebagai Alat Intervensi

Regulasi dalam ilmu ekonomi seri juga dikatakan sebagai alat intervensi. Intervensi sering digunakan dalam bidang ilmu ekonomi karena pembatasan diperlukan karena peristiwanya terkait antara kebebasan individu telah memasuki wilayah kepentingan publik. Kepentingan publik lebih diutamakan melalui intervensi pemerintah terhadap kebebasan individu. Sebagai contoh, usaha penjualan minuman keras (miras). Masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak memperbolehkannya. Namun penjualan dapat dilakukan di tempat tertentu dengan pengenaan pajak tinggi, karena pemerintah tidak dapat melarangnya dari individu yang beragama lain. Konflik kepentingan antara kebebasan individu dan publik ini dapat diatasi melalui regulasi. Regulasi mengontrol penjualan miras di tempat tertentu dengan pengenaan pajak tinggi karena permintaan yang langka.

Dalam hal ini, regulasi menjadi orang yang baik hati atau benevolent yang mengatur pilihan masyarakat dan tetap menjaga nilai individu (Johan Den Hertog, 2010), yang berasal dari konsep bahwa pilihan sosial tidak pernah dapat mewakili nilai individu. Pilihan melarang miras sepenuhnya menjadi pilihan sosial, akan tetapi tetap menjaga nilai individu. Ia mengatakan bahwa pilihan sosial hanya dapat diwakili oleh diktator yang baik hati (Kenneth J Arrow, 1962).  Regulasi sebagai alat intervensi sah bertindak mewakili kepentingan sosial yang dapat menjaga kepentingan individu dalam kebebasan ekonomi.

Regulasi Sebagai Alat Politik

Penggunaan regulasi tidak hanya mengikuti kepentingan publik dan melindungi kepentingan individu. Regulasi digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dalam kebijakan ekonomi pemerintah. Hal ini menjadi alasan sah pemerintah untuk menggunakan regulasi dalam paket kebijakan ekonominya. Paket kebijakan ekonomi dapat dikatakan sebagai kewenangan pemerintah untuk memaksakan industri dan masyarakat mengikuti perilaku ekonomi yang diinginkan pemerintah. Ini lebih merujuk kepada political economy dengan menggunakan penggerak utama dari ekonomi.      

Dalam contoh aliran listrik, kegagalan dapat terjadi ketika aliran listriknya tidak memiliki kapasitas yang diharapkan. Distribusi dan kebutuhan listrik di tempat tertentu memiliki perbedaan yang besar. Akibatnya, hasil yang diharapkan tidak tercapai. Regulasi dapat mengalami kegagalan karena perintah dan kendali dari regulasi tidak memiliki kualitas regulasi yang dapat membuat performa ekonomi, “Building effective regulatory structures in developing countries is not simply an issue of the technical design of the regulatory instruments, it is also concerned with the quality of supporting regulatory institutions and capacity” (World Bank, 2002: 152). Regulasi pendukung wajib dibuat dan diterapkan secara efektif.

Penggunaan insentif terhadap pelaku industri tidak menimbulkan efek yang signifikan untuk melakukan penyertaan dalam bidang infrastruktur, bila struktur hutang yang dapat meminimalkan biaya bunga tidak didukung oleh pemerintah. Padahal pembiayaan terhadap infrastruktur yang berasal dari swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat dipenuhi dari uang kas. Perusahaan memerlukan pengolahan dana oleh manajemen perusahaan melalui pinjaman uang dan penjualan saham. Pinjaman uang di bank melalui regulasi yang mendukung paket kebijakan pemerintah akan membantu performa ekonomi.

Dengan demikian pemerintah tidak dapat berhenti sampai disahkannya paket kebijakan ekonomi, akan tetapi regulasi yang mendukung juga perlu disiapkan sampai pelaksanaannya memiliki efek tuntas sehingga penggerak utama ekonomi berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah dalam kebijakannya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun