Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Federal Oil, Spesialis Dingin yang Bikin Hemat dan Awet Mesin

7 September 2015   20:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 65317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan jumlah sepeda motor yang dimiliki masyarakat dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Ada berbagai alasan yang membuat masyarakat lebih menggunakan sepeda motor, seperti: gerakan lebih lincah saat di jalanan, bisa memburu waktu di saat sedang dibutuhkan, persyaratan mudah untuk memilikinya dan lain-lain. Tentunya, kepemilikan sepeda motor pun bukan hanya sebatas memakai, Tetapi perlu perawatan yang benar, baik perawatan kondisi eksternal maupun internal.

Berbagai tindakan pun dilakukan untuk menjadikan motor tetap kinclong dan bandel. Bahkan, perawatan yang melibatkan mesin sangat ektra hati-hati, terutama dalam pemakaian oli (pelumas). Banyak pabrikan yang mengeluarkan berbagai jenis oli (pelumas) untuk menarik perhatian pelanggan, khususnya pemilik sepeda motor. Salah satu pabrikan yang telah mengluarkan jenis pelumas yang bisa diandalkan adalah PT. Federal Karyatama (FKT) yang lebih dikenal dengan “Federal Oil”, di mana pabriknya terletak di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Perlu diketahui bahwa FKT merupakan perusahaan bagian dari MPM Group sebagai perusahaan consumer automotive yang berkembang pesat di Indonesia. Dan, FKT mempunyai kemampuan teknis yang sudah teruji di bidang Lube Oil Blending Plant (LOBP) dan didukung fasilitas serta kemampuan Research & Development (R&D) yang sudah terbukti di bidang pelumas. Bukan hanya itu, FKT juga dipercaya sebagai mitra toll blender pelumas merek AHM Oil, pelumas resmi sepeda motor Honda dan sebagai mitra PT Pertamina Lubricants.

Berbagai macam produk pelumas telah dikeluarkan oleh Federal Oil untuk memenuhi kebutuhan perawatan mesin sepeda motor masyarakat Indonesia. Berbagai macam merk sepeda motor pun direkomendasikan untuk menggunakan pelumas Federal Oil, seperti: Honda, Yamaha, Suzuki dan lain-lain. Di mana jenis pelumas yang dikeluarkan Federal Oil mempunyai angka kekentalan (viskositas) SAE 20W-50 untuk berbagai macam jenis sepeda motor, seperti: Honda Supra X 100cc, Revo 100cc, Supra Fit, Win 100, Karisma, Supra X 125, CS1, dan lain-lain. Sedangkan, setelah masa sepeda motor matic mulai booming, maka Federal Oil pun mengeluarkan jenis pelumas untuk jenis Oli Flick Federal (Federal Matic) dengan angka kekentalan (viskositas) SAE 10W-30.

 


Berbagai macam produk Federal Oil (Sumber: federal.co.id)


 

Sekarang ini, saya pun menggunakan sepeda motor keluaran tahun 2007 dari pabrikan Honda. Dan, selama ini menggunakan oli (pelumas) keluaran dari Federal Oil. “Si Bleki”, sebutan sepeda motor yang saya pakai sebagai tunggangan yang telah menemani ke mana saya pergi. Meskipun, telah berusia 8 tahun, laju dan tarikan mesinnya masih aduhai. Bahkan, Si Bleki telah menguji ketahanan pemakaian pelumas dari Federal Oil jenis: Federal Supreme Ultra Tech untuk perjalanan Denpasar (Bali) – Brebes (Jawa Tengah) PP nonstop dalam rangka pulang kampung tahun 2014. Selama perjalanan, saya tidak mengalami kendala apa pun. Mesin sepeda motor tetap dingin. Saya mengganti oli pada saat mau menuju Pulau Jawa dengan Pelumas Federal Supreme Ultra Tech. Dan, oli tersebut masih sisa ketika saya sampai di Denpasar kembali setelah menempuh perjalanan kurang lebih 2000 km.

 


“Si Bleki”, telah menemaniku dalam segala kegiatan (Sumber: dokumen pribadi)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun