Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelaku Korupsi, Monster yang Mengalami Gejala Sakit Jiwa Akut

17 Desember 2018   06:50 Diperbarui: 17 Desember 2018   06:52 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (stock.adobe.com)

Tidak ada yang lebih merusak sebanding dengan terorisme, dan separatisme sekali pun selain korupsi. Daya rusaknya bisa sangat masif menghancurkan sebuah sistem. Dan membuat crash jaring pengaman dari sistem yang sudah dibangun. Begitu dahsyatnya perbuatan korupsi.

Jika terorisme korbannya hanya target terpilih dan sangat lokus. Begitu juga separatisme hanya memilih sasaran penghancuran pada pihak tertentu. Namun korupsi bisa menghancurkan semuanya dan segalanya tanpa memandang apa dan siapa pada cakupan yang lebih luas. 

Dari sisi pelakunya pun sangat kontras perbedaannya. Terorisme dilakukan oleh orang-orang yang tersesat ideologinya. Begitu pula separatisme, pelakunya adalah mereka-mereka yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan sebuah negara yang menurut mereka telah menjajah. Dan keduanya bisa dikatakan kelompok "pejuang" ideologi. 

Akan tetapi pelaku korupsi sangat lain, pelakunya terlihat sangat cerdas, sehat dan normal secara fisik namun ternyata secara psikologis mereka adalah orang-orang yang sakit jiwa.

Sakit jiwa yang dimaksudkan disini bukan hanya bentuk perilaku gila atau skizofrenia (gangguan jiwa berat). Kalau menilik definisi gangguan jiwa sendiri, maka seseorang disebut mengalami gangguan jiwa jika gejala dan ciri yang terdapat pada pasien tersebut sudah mengganggu fungsi pribadi dan sosialnya disadari ataupun tidak. Pelaku korupsi tergolong pada ciri-ciri tersebut.

Pelaku korupsi biasanya ia sudah kehilangan rasa peduli terhadap perilakunya yang sudah mengganggu orang lain. Bahkan tidak memiliki lagi rasa malu sebagaimana normal pada umumnya. Sikapnya cenderung ganda, seperti orang mengidap penyakit kepribadian.

Meskipun pelaku korupsi secara ilmu psikologi dan dokter jiwa (psikiater) menyepakati untuk digolongkan sebagai penyakit jiwa, lebih tepatnya gangguan psikologi sosial. 

Namun bukan berarti mereka bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab pengadilan tidak boleh menghukum orang yang mengidap penyakit jiwa berat.

Justru sebaliknya, pelaku korupsi yang sudah terbukti pernah melakukan kejahatan itu tidak boleh lagi diberikan jabatan, apalagi sampai dihormati berlebihan. Akan tetapi selain dihukum penjara, masukkan juga mereka ke panti rehab mental, atau hukuman mati.

Koruptor (pelaku korupsi) memang sangat menakutkan, jika boleh digambarkan, mereka seperti monster. Mereka sering merasa tidak bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Perilaku monster sangat identik dengan gangguan jiwa akut yang terdapat pada manusia.

Dalam kenyataan kita sering melihat ada oknum yang ditangkap dan dihukum berkali-kali karena kasus pidana, namun masih juga kembali melakukan kejahatan tersebut. Contohnya napi narkoba. Motivasi mereka didorong oleh kecanduan. Ini juga termasuk dalam kategori gangguan jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun