Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketimbang Tambah Kementerian Tambah Anggaran, Mending Tingkatkan Kinerjanya

9 Mei 2024   08:10 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:45 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.( ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI diunduh melalui kompas.com)

Kendati sejumlah partai pengusung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan hanya wacana, isu penambahan menteri terlanjur menjadi perbincangan.

Kabar selentingan, pemerintahan 2024-2029 akan merancang struktur kabinet 41 kementerian, dari sebelumnya 34 (kompas.id 7/5/2024).

Sementara Mahfud MD menilai, 34 kementerian sekarang sudah cukup. Sesuai UU nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ia mengatakan, pembengkakan kabinet pemerintahan mendatang tidaklah sehat bagi masa depan bangsa (sumber).

Penambahan kementerian akan menimbulkan penambahan atau perubahan nama instansi, gedung berikut perabotannya, kendaraan operasional, dan seterusnya. Artinya, menambah menteri juga menambah anggaran.

Sebagai orang jalanan kemudian saya menggugat: daripada menambah menteri, mending meningkatkan kinerja kementerian.

Aturan menentukan parameter kinerja kementerian. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.02/2021, tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

Di dalam aturan tersebut Menteri Keuangan mengevaluasi kinerja anggaran yang dikelola kementerian, meliputi fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. Dan seterusnya.

Akuntabel, kementerian mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran.

Peningkatan kualitas, mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), berikut faktor pendukung dan kendalanya.

Sebelumnya, diatur audit kinerja yang merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi (Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun