Mohon tunggu...
Beryl Causary Syamwil
Beryl Causary Syamwil Mohon Tunggu... -

Padang-Medan-Bandung

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Nyata Kasus Ahli Waris Pengganti (I)

11 Mei 2014   16:09 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:37 4869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkara Gugat Waris  dari para Penggugat yang seluruhnya 23 orang terbukti Bukan Ahli Waris dan hanya 12 orang yang Ahli Waris Pengganti, telah menang dalam Putusan  PTA 2012 dan Putusan Pembatalan yang sangat menyolok atas Surat Hibah dan atau Akta Wasiat untuk obyek yang sama, yaitu peruntukan  tanah/rumah di Jl.  Sumatera no. 25 Bandung, dari  alm. Prof. dr. MW Haznam Sp. PD KE kepada ISTRI Beryl Causary Syamwil (satu-satunya AHLI WARIS hidup), justru karena almarhum tidak memiliki anak. Maka atas dasar tidak memiliki anak pula Gugatan para keponakan dan anak keponakan almarhum begitu sengit dan agresif.  Obyek Hibah sama dengan Obyek Wasiat yaitu salah satu dari dua properti (tanah/rumah) milik pribadi alm. MW Haznam, yang dengan bukti otentik terbukti bukan Harta Bersama Keluarga dan bukan Warisan Orangtua alm. MW Haznam, satu bukti diantaranya, bahwa Akta Jual Belinya  baru tahun 1986, dimana seluruh saudara kandung dan ibu-bapak telah tiada, telah lebih dahulu meninggal dunia.

Ini adalah Tambahan Memori Peninjauan Kembali, mengingat beberapa jebakan formalitas yang hampir sama seperti kegagalan Kasasi 2012, karena Memori Kasasi terlambat dua hari,walaupun Pernyataan Kasasi-nya satu hari sebelum batas waktunya. Terlebih dahulu Pemohon PK menyampaikan Harapan Yang sangat Besar kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung RI q.q. Yang Mulia Majelis Hakim Agung Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat dengan Cermat dan Seksama secara  Utuh dan Menyeluruh untuk Memperhatikan dan Mempertimbangkan Fakta Hukum yang terungkapdalam proses pemeriksaan Perkara aquo yang sesungguhnya bertujuan Demi Terciptanya Keadilan Yang Hakiki, tidak semata-mata hanya memeriksa perkara ini dari Memori PK dan Kontra Memori PK yang amat merisaukan. Selanjutnya Pemohon PK yang awam hukum ini, menyampaikan:

Kompilasi Hukum Islam, mengatur Siapa  Ahli Waris, dalam BAB II  Ahli Waris, yang terdiri dari  Pasal 172 merumuskan arti AHLI WARIS yang SAH;  Pasal 173 mengatur tentang Hilangnya Hak Ahli Waris; Pasal 174 mengatur Siapa yang termasuk Ahli Waris. Pasal 175 mengatur  Kewajiban AHLI WARIS;

Menurut Pasal 174 KHI  :  AHLI WARIS;  yaitu (1)  a.  Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki,  Paman dan Kakek;   Ibu,  Anak Perempuan,  Saudara perempuan, Nenek. b.  duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan  hanya:  anak, ayah, ibu, JANDA atau duda.  Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN.

Pasal 174 KHI, Membatasi dengan Jelas, Nyata dan Tegas, bahwa Penggugat sebagai ANAK Saudara laki-laki/perempuan (keponakan), bahkan CUCU Saudara laki-laki /perempuan atau ANAK dari keponakan laki-laki dan perempuan,  BUKAN AHLI WARIS ------------------------- Namun, meskipun (dulu) PENGGUGAT  Bukan Salah Satu dari golongan/kelompok Ahli Waris, akan tetapi BERHAK memperoleh Bahagian dari Harta Warisan Alm. Moesafar Walad Haznam, mengacu pada Petunjuk dalam Kompilasi Hukum Islam BAB III, tentang Besarnya Bahagian, Pasal 176 s/d Pasal 191 serta BAB IV, tentang AUL dan RAD, Pasal 192 s/d Pasal 193 (tentang adanya asabah),  Terutama pada ketentuan: Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di dalam BAB III tentang Besarnya Bahagian, dimana sebagian Penggugat dapat disebut  Ahli Waris Pengganti.

BAB III  : Besarnya Bahagian  -- Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam : (1) Ahli Waris  yang meninggal lebih dulu daripada si Pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.  (2) Bahagian bagi Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bahagian dari Ahli Waris  yang sederajat dengan yang diganti;

BAB IV : AUL dan RAD,    Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam Apabila dalam pembagian Harta Warisan di antara Para Ahli Waris Dzawil Furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada Ahli Waris Ashabah,  maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, sesuai hak masing-masing Ahli Waris, sedang SISA  dibagi secara berimbang di antara mereka.  Ada Ashabah Ahli Waris dan ada Ashabah Penerima Waris yang Bukan Ahli Waris.

Ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dengan JELAS dan NYATA mengatur posisi AHLI WARIS PENGGANTI hanya untuk memperoleh HARTA WARISAN Almarhum Prof. dr. Moesafar Walad Haznam menggantikan AHLI WARIS (orang-tua mereka),  tetapi tidak untuk menggantikan posisi AHLI WARIS dalam golongan/kelompok AHLI WARIS seperti diatur oleh ketentuan Pasal 174 KHI.

Sehingga "quad noon" PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGATtersebut merupakan AHLI WARIS PENGGANTI bukan sebagai AHLI WARIS. Bahkan sebagian dari PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGAT yang merupakan CUCU dari SAUDARA laki-laki/perempuan darialm. MW Haznam tidak termasuk AHLI WARIS PENGGANTI karena TIDAK menggantikan AHLI WARIS dalam Pasal 174 KHI.

Para Anak-anak Saudara Kandung yang semua meninggal lebih dulu dari Pewaris hanyalah  Ashabah Penerima Waris, KHI menyebutnya Ahli Waris Pengganti. Sementara Para Anak-anak dari Keponakan yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, karena keponakan Bukan Ahli Waris ( Pasal 174 KHI), maka anaknya Bukan Ahli Waris Pengganti. Maka Ahli WarisPengganti adalah :

1.  Iskandar Hasan Haznam,   2.  Zubaida Ratna Putri,   3.  Zuraida Purnama Dewi 4.  Finaldi Sj. K. Haznam,  5. Radini Radwinto Soedibjo,  6. Venita Budiarman 7.  Asrin Rafli Haznam,   8.  Hanrozan Haznam,   9.  Mahdalisa,   10.  Azinul Yudi Adrian 11.  Duardino Indramin Haznam,   12.  Durando Juniman Syawali
Bukan Ahli Waris Pengganti adalah
13.  Iskandar Haznam,   14.  Mayuko Haznam,  15.  Janatha Ananda Putra, 16.  Aliya Echsanti,    17.  Astrid Indria Haznam, 18.  Aswin Indrawan Haznam, 19.  Lucky Indraman Haznam 21.  Azara Mahdaniar,  20.  Chitra Delicia Tjahyono, 21.  Rizkie Arissaputra, 22.  Sherina Trinovita Tjahyono

Hal itu semakin JELAS dan TEGAS dengan pemisahan BAB II   Ahli Waris dari   BAB III   Besarnya Bahagian serta BAB IV   Aul dan Rad. Hanya sebagiandari PENGGUGAT termasuk  AHLI WARIS PENGGANTI menurut BAB III  jo. BAB IV.

Bahwa pembedaan/pemisahan materi di antara BAB-BAB KHI sebagaimana lazimnya Kitab Undang-undang, bertujuan mempertegas golongan atau kelompok AHLI WARIS. Pengaturan materi itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU No. 12 Thn. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 64 ayat (2),  sbb. :

“… Ketentuan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini…”; Lampiran II UU No. 12 Thn. 2011 :  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Sistematika, BAB I tentang Kerangka Peraturan Perundang–Undangan, Bagian Batang Tubuh, menyebutkan:

Poin 63 :  Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi     yang  bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat  dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada,materi dimuat dalam babketentuan lain-lain.  
Poin 67
: Pengelompokan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraph;  Poin 68 :  Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Poin 69: Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.


Dalam Penjelasan Lampiran II disebutkan “…juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II.  Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan…”;      (Bersambung).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun