Mohon tunggu...
Bernard  Ndruru
Bernard Ndruru Mohon Tunggu... Dosen - Pantha Rhei kai Uden Menei

Pengagum Ideologi Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gereja Dipersekusi, Negara Kemana?

8 Februari 2020   10:49 Diperbarui: 8 Februari 2020   22:44 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bernard Ndruru, S.Fil., M.Psi (Pemerhati Sosial). Dokpri.

Demo penolakan terhadap renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Keuskupan Pangkalpinang merupakan sebuah tindakan persekusi yang disengaja dan disadari.

Sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak dibangunnya sebuah bangunan Gereja Katolik, padahal pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun. 

Diketahui sebelumnya bahwa pembangunan tersebut, tidaklah didirikan dari awal tapi hanya untuk renovasi Gedung Gereja Santo Josep Karimun yang sudah berusia 92 tahun itu.

Dari pergolakan yang ada, saya menangkap ada 4 pokok yang membuat kelompok warga melakukan penolakan terhadap pembangunan Gereja tersebut, sebagaimana juga terungkap dalam gugatan penggugat dalam sidang di PTUN yakni daerah Karimun dihuni mayoritas muslim, pembangunan gedung akan mengakibatkan kemacetan; Ada rencana Dinas Pariwisata menjadikan Gereja tersebut sebagai cagar Budaya; dan terakhir Gedung yang akan dibangun tidak boleh melebih tinggi Rumas Dinas Bupati.

Dalam sidang di PTUN Tanjung Pinang yang digelar pada 29/1/2020 yang lalu, Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, RD Kristiono Widodo hadir dan mengenakan jubah.

Menjawab pertanyaan penggugat tentang penolakan tersebut, RD. Kristiono mengatakan bahwa pembangunan, lebih tepatnya renovasi yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan produk Hukum yang masih berkekuatan hukum hingga saat ini.  Gereja sekarang dalam kondisi buruk, kami membutuhkan renovasi total, dan segera kami lakukan," kata Kristiono.

Negara Harus Bertindak

Selama 5 tahun ini sudah 32 gereja ditutup oleh pemerintah daerah dan dalam hal ini Presiden Joko Widodo seolah tidak melakukan apa-apa.

Seperti yang kita ketahui, bahwa rata-rata gereja di tutup karena permasalahan legalitas bangunan.

Salah satu pangkal masalah ini adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal legalitas bangunan untuk rumah ibadat tetapi juga bukti dukungan warga dan komposisi jumlah penduduk di sekitar rumah ibadat. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28 dan 29.

Dalam pemberitaan media massa nasional kita disuguhkan wacana bahwa Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim sudah menengahi kasus tersebut. Menurut Menag, pemprotes pembangunan gereja mempermasalahkan soal tinggi gereja tersebut. Benar, tapi itukan sudah clear dengan penyataan pihak gereja yang mengatakan akan mengikuti aturan yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun