Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara Agama, Negara Sekuler, Negara Atheis dan Negara Pancasila.

26 Februari 2013   16:22 Diperbarui: 4 April 2017   18:29 5507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13618953961311119969

GAMBAR/FOTO : gudangmateri.com

Pemikiran rancu yang dilakukan oleh kaum liberal sekuler dinegeri ini dalam upaya menggiring Pancasila  kedalam pemikiran sekuler, dengan  ARGUMENTASI bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berarti tidak adanya pemaksaan bagi warga negara untuk memeluk  agama tertentu, itu di artikan bahwa Negara Republik Indonesia ini Negara Sekuler .

Hanya berdasar pada TIDAK ADANYA PEMAKSAAN SESEORANG SEBAGAI INDIVIDUUNTUK MEMELUK AGAMA , maka itu diartikan sebagai Negara SEKULER.

Dengan pengertian itu, maka semua Negara selain Negara Atheis adalah Negara Sekuler. Karena  selain Negara Atheis , Semua Faham Negara  membebaskan seseorang sebagai individu untuk memeluk salah satu agama atau tidak memeluk sama sekali.

Tidakkah mereka sadar bahwa SATU-SATUNYA FAHAM yang mengatur KEBEBASAN SESEORANG SEBAGAI INDIVIDU,DALAM BERAGAMA HANYALAH FAHAM  Atheis, yaitu MELARANG  SESEORANG SEBAGAI INDIVIDU UNTUK MEMELUK AGAMA.

Satu pengertian yang sangat naif, satu pemaksaan pengartian hanya berdasarkan selera tanpa dasar sama sekali. Kaum Liberal sekuler ini tidak memahami konsep dasar satu Negara, apakah itu Negara Agama , Negara Sekuler , Negara A Theis apa lagi Negara Pancasila. Indonesia adalah satu-satunya Negara di Dunia yang berdasar Pancasila.

Menjawab pengertian rancu kaum liberal sekuler ini , mari kita buka apa sebenarnya Negara Agama , Negara Sekuler, Negara Atheis dan Negara Pancasila.

1.Negara Agama  :

Adalah Negara yang menggunakan hukum Agama sebagai hukum positif berdasarkan Norma-norma salah satu Agama , diberlakukan di Negeri itu, sebagai contoh .

1.1.Negara Kristen yang menundukkan diri terhadap keputusan Gereja. Kekuasaan Gereja mengatur segala kebijakan pemerintahan dan hukum positif yang berlaku menganut pada keputusan gereja. Tanpa ada paksaan kepada individu untuk harus menjadi seorang kristiani. Kalau kemudian ada ketidak nyamanan individu non kristiani dalam kehidupan sehari-hari dan aspirasinya tidak diterima itu hanya merupakan konsekuensi logis dari perbedaan ideologi.

“ TIDAK ADA PEMAKSAAN SAMA SEKALI BAHWA SEMUA ORANG SEBAGAI INDIVIDU HARUS MENJADI PENGANUT KRISTIANI “

1.2.Negara Islam yang menggunakan syari’at Islam sebagai Hukum Positif Pemerintah Islam akan mengatur warga negaranya berdasarkan ketentuan Hukum Islam, akan tetapi dalam Negara Islam ini pun  :

“ TIDAK ADA PEMAKSAAN SAMA SEKALI BAHWA SEMUA ORANG SEBAGAI INDIVIDU HARUS BERAGAMA ISLAM.”

Kalau kemudian ada ketidak nyamanan individu non Islam dalam kehidupan sehari-hari yang harus tunduk kepada Negara yang mengeterapkan Hukum Islam dan aspirasinya tidak diterima itu hanya merupakan konsekuensi logis dari perbedaan ideologi.

2.Negara Sekuler :

Negara sekuler adalah Negara yang memisahkan antara kepentingan Individu dengan kepentingan Negara tapi  negara melindungi kepentingan Individu.

Negara Sekuler menempatkan Agama dalam ranah kepentingan individu. Dan Negara melepaskan Ideologi Negara dari pengaruh  dan kepentingan agama. Negara tidak mengatur dan tidak campur tangan masalah agama.

Negara sekuler tidak pernah melarang atau menganjurkan seseorang untuk beragama, Konstitusi yang dibuat berdasarkan hasil keputusan para pendiri Negara bersifat final dan dijabarkan dalam perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif.

“ MASALAH AGAMA ADALAH MASALAH PRIVAT DIPISAHKAN DENGAN MASALAH NEGARA YANG MENJADI MASALAH PUBLIK “

3.Negara Atheis :

Negara Atheis adalah negara yang melarang Agama sebagai jalan hidup. Menempatkan agama sebagai hambatan berbangsa dan bernegara. Disemua Negara yang menganut Atheisme , kehidupan beragama dilarang, atau paling tidak dikucilkan.

Konstitusi Negara dipertentangkan dengan Agama.

4.Negara Pancasila

Pancasila adalah satu-satunya  Dasar Negara yang Khas dan hanya dipergunakan oleh Indonesia, digali dari khasanah kehidupan berbangsa dan bernegara dengan melebur setiap pandangan Ilmu keNegaraan dan ke Tata Negaraan yang ada kedalam pola pikir dan budaya Indonesia.

Indonesia sebagai Negara Pancasila pada saat dilahirkan, menetapkan Pancasila sebagai wadah Ideologi Bangsa, artinya apa? Artinya Pancasila mewadahi semua Ideologi Agama yang ada di Indonesia , sebagai landasan hukum. Indonesia mengambil keputusan untuk menjadi Negara Agama , berdasarkan sari pati semua agama yang ada di Indonesia. Para Founding Fathers menetapkan Ketuhanan dengan menempatkan agama pada posisi utama dan pertama. sebagai Dasar hukum (Konstitusi ) Negara, adalah perpaduan harmonis dari agama-agama yang ada dan sah di Indonesia  yang kemudian keberadaan agama di Indonesia akan di tentukan berdasarkan Undang-undang.

Indonesia sebagai Negara Pancasila adalah Negara semua Agama yang ada di indonesia:

“ TIDAK ADA PEMAKSAAN SAMA SEKALI BAHWA SEMUA ORANG SEBAGAI INDIVIDU HARUS BERAGAMA”.

Akan tetapi menentang Konstitusi yang berazaskan Agama, terlarang di Indonesia.

Pancasila tidak akan pernah melarang seseorang untuk berfikiran ( sekedar berfikiran) liberal,sekuler , Atheis dan apapun tapi tidak untuk diterapkan dalam khasanah kehidupan berbangsa dan ber Negara.

Kenyataan ini menjawab , Indonesia bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler ,bukan Negra Atheis , Tapi adalah “ NEGARA PANCASILA”  yang menempatkan semua Agama pada posisi Utama dan Pertama  dan Menempatan Konstitusinya  dijiwai oleh Kitab suci semua Agama.

Itulah mengapa  Piagam Jakarta yang disetujui sebagai Dasar Negara pada 22 Juni 1945,  setelah melalui satu proses pemikiran mendalam selama lebih dari satu bulan penuh, untuk tidak terjadi diskriminasi antar agama, karena semua Agama disetarakan secara proporsional, dasar Ketuhanan yang tertuang dalam  kalimat  “Ketuhanan dengan kewajiban memjalamkan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ perlu diperbaiki, agar mampu menampung semua aspirasi Agama yang ada dan diakui di Indonesia menjadi  “ Ketuhanan Yang Maha Esa “

Itulah mengapa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , menekankan kata-kata  UUD 45 yang dijiawai oleh Piagam Jakarta.

Banyak Produk Hukum yang disahkan sebagai UU yang mengatur tentang Agama , yang dijiwai oleh kitab suci seperti UU Perkawinan, sebagai bukti bahwa Negara ini memang bukan Negara Sekuler.

NEGARA,AGAMA,SEKULER,PANCASILA,IDA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun