Mohon tunggu...
Avid Nurmeida
Avid Nurmeida Mohon Tunggu... -

Spirit of LIfe to Future its beautiful

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konflik Antarsektor di Kabupaten Klaten

17 Mei 2012   03:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:11 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



A.Latar Belakang

Indonesia termasuk salah satu Negara yang diproyeksikan akan mengalami krisis air pada 2025 karena pengelolaan air yang lemah, terutama pemakaian air yang kurang efisien. Derajat kelangkaan air makin meningkat. Penduduk yang bertambah dengan cepat disertai pola hidup yang menuntut penggunaan air yang relatif banyak, makin menambah tekanan terhadap kuantitas air.

Air adalah kebutuhan mutlak yang ketersediaannya diperlukan oleh makhluk hidup. Namun kini masyarakat di Klaten harus menelan kondisi pahit bahwa sumber air mereka mengering dan mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.

Kekeringan yang dialami penduduk kecamatan Karangdowo, kabupaten Klaten, Jawa Tengah terasa semakin parah dibanding tahun sebelumnya. Warga merasakan sulit sekali mendapatkan sumber air, bahkan sungai yang melintas di wilayah itu pun turut kering.

Pemanfaatan air untuk berbagai penggunaan cenderung melebihi pasokan air yang tersedia dan belum terintegrasi dengan upaya konservasi air. Pengguna air umumnya mengabaikan usaha konservasi air yang seharusnya dilakukan. Hal ini makin memberikan tekanan terhadap ketersediaan sumber daya air dan pasokan air untuk berbagai penggunaan. Proporsi pemanfaatan air untuk setiap sektor sangat besar. Sumber mata air yang terletak di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang terjadi sejak 2002 mengeksploitasi air dari sumber mata air si gedang. Mayoritas penduduk di daerah tersebut juga menopang kehidupannya dari pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya.

B.Rumusan Masalah

Masalah akan makin kompleks dengan adanya keragaman ketersediaan air antarwaktu dan antarwilayah pada musim kemarau, sehingga kemampuan pasokan air untuk keperluan pertanian, domestik, dan rumah tangga menurun. Di Klaten, tedapat konflik alokasi air antarsektor dan antarwilayah cenderung meningkat, bahkan dari konflik tertutup menjadi konflik terbuka.

Eksploitasi air yang dilakukan oleh perusahaan AQUA yang kini telah menjadi semacam nama generik dari produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) serupa di Indonesia.

Dari uraian di atas maka dapat dirumuskan masalah, antara lain:

1.Apa saja yang menjadikan gejolak antar sektor di sumber mata air si gedang Klaten?

2.Bagaimana usaha dterahadap pengelolaan sumber daya air di Indonesia sesuai UU

No.7 Tahun 2004?



1.Gambaran umum

A.Ketersediaan sumber air di Indonesia

Indonesia yang menduduki urutan kelima negara-negara yang kaya air setelah Brazil, Rusia, Cina, dan Kanada. Hal ini tercermin dari potensi ketersediaan air permukaan (terutama sungai) yang menurut catatan Depkimpraswil rata-rata mencapai 15.500 m3/kapita/tahun, jauh melebihi rata-rata dunia yang hanya 600 m3/kapita/tahun. Namun, ketersediaan air sangat bervariasi menurut ruang dan waktu. Sebagai contoh, Jawa yang penduduknya mencapai 65% dari total penduduk Indonesia, hanya tersedia 4,5% potensi air tawar nasional. Faktanya, jumlah air yang tersedia di Jawa yang mencapai 30.569,2 juta m3/tahun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan air bagi seluruh penduduknya. Artinya di pulau yang terpadat penduduknya ini selalu terjadi defisit air paling tidak hingga tahun 2015. Defisit akan terus meningkat jika tidak ada upaya konservasi air dan efisiensi pemanfaatannya.

B.Ketersediaan dan potensi sumber air di Klaten

Lokasi si gedang adalah sumber air bagi sawah di lima kecamatan. Mata air itu kini dikuasai pabrik air minum kemasan, PT Tirta Investama, produsen air minum merk Aqua-Danone yang datang pada Oktober 2002.

Kebutuhan air makin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan ragam kebutuhan yang menuntut sumber daya air dalam jumlah banyak, baik untuk rumah tangga, industri, irigasi, penggelontoran, energi, rekreasi, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Indeks penggunaan air (IPA) atau rasio kebutuhan dan ketersediaan air sudah melebihi satu, artinya sumber daya air yang ada sudah tidak cukup untuk menopang kebutuhan penggunaannya. Kurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian. beberapa sawah tidak kebagian air dan mengandalkan air dari air hujan saja. Akibatnya, banyak sawah kekeringan pada musim kemarau.

Debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” eksploitatif yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.

Aqua memiliki ijin untuk mengambil air sebanyak 18 liter per detik melalui sumur bor di dekat mata air Sigedang, yang juga merupakan air sumber irigasi untuk lahan pertanian di lima kecamatan. Ironisnya, saat kurangnya air irigasi ini memicu konflik di antara petani itu sendiri dalam soal perebutan sumber air yang semakin mengering demi sawah-sawah mereka, Aqua malah mengajukan permintaan menaikkan debit dari 18 liter menjadi 60 liter per detik. Salah satu hal yang juga menjelaskan mengapa ide swasembada pangan semakin menjadi angan-angan belaka.

2.Kesesuaian di dalam pelaksanaan berdasar Undang-undang

Usaha mengembangkan SDA, dengan mentaati azas-azas manfaat, ekonomi dan berwawasan lingkungan untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Berikut tindakan atau usaha yang seluruhnya harus dilakukan bersama :

(1)Melaksanakan Undang-undang dan peraturan yang mengatur pemanfaatan dan

prioritas pemanfaatan potensi SDA untuk mengurangi pertentangan yang akan timbul.

(2)Melakukan perlindungan dan pelestarian sumber daya air yang ditujukan untuk melestarikan sumber daya air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan disebabkan oleh tindakan manusia seperti tertera pada pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang SDA.

(3)Melakukan usaha penataan dan perbaikan sistem distribusi.

(4)Memberdayakan undang-undang dan peraturan-peraturan yang mencegah pencemaran lingkungan, khususnya terhadap sungai dan sumber daya air lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun