Mohon tunggu...
ZulfikarE S
ZulfikarE S Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum, Menyelesaikan atau 'Mengeruhkan' Keadaan?

12 Juni 2017   19:18 Diperbarui: 12 Juni 2017   19:22 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Umur Indonesia jika diukur sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 sudah tidak muda lagi, tapi dalam perkembangan suatu bangsa dalam umurnya yang sekarang ini pasti timbul segudang permasalahan baik dari dalam maupun luar negeri yang menuntut untuk segera diselesaikan.  Bisa dikatakan dalam perkembangan kehidupan suatu bangsa, Indonesia masih berumur jagung jika dibandingkan dengan negara negara berkembang lainnya. Tidak bisa dipungkuri segudang permasalahan yang dialami Indonesia lebih sulit untuk diselesaikan jika ditilik dari luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya masyarakat di Indonesia. 

Disitu perlu adanya peran hukum yang kuat dan terstruktur untuk mampu menyelesaikan segudang permasalahan tersebut. Hukum tersebut terwujud dalam Hukum Negara yang ialah aturan bagi negara itu sendiri, bagaimana suatu negara menciptakan keadaan yang relevan, keadaan yang menentramkan kehidupan sosial masyarakatnya, dan menghindarkan dari segala bentuk tindakan pidana maupun perdata.

Sekarang apakah setiap permasalah dalam negri ini tidak dapat diatasi? Dan apa formula yang tepat untuk terciptanya Indonesia yang damai dan terwujudnya keadilan? Menurut saya yang terpenting disini adalah terjadinya seagala sesuatu yang sesuai dengan koridor atau aturan yang disebut dengan hukum.

 Membahas mengenai hukum di Indonesia sendiri tidak akan lepas dari penegakan hukum itu sendiri, dapat dibilang melalui berbagai kasus dan pemeberitaan di media masa yang terjadi adalah hukum yang masih carut marut dan seperti tidak memiliki kekuatan yang tegas dan jelas. Bahkan dari Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen tidak menjawab. Sebuah fenomena yang menggambarkan betapa rendahnya wibawa hukum di mata publik. 

Terjadi bebagai kesetimpangan dari mulai pencuri sendal hingga pencuri uang rakyat yang bertriliun triliun, penegak hukum seakan tutup mata, bukan tutup mata seperti tidak pandang bulu dalam menindak tetapi menutup mata nurani akan apa yang terjadi di Hukum Indonesia. Lebih buruknya lagi hukum disangkut pautkan dengan masalah keagamaan hingga masalah politik. Seperti kita saksikan bersama bahkan setiap minggunya televisi Indonesia dipenuhi dengan berbagai berita yang menyoroti tentang persidangan yang tak kunjung usai dan mendatangkan banyak masa, hingga membawa Indonesia pada lunturnya rasa saling toleransi dan kebhinekaan.

Melalui segudang permasalahan yang malahan timbul dari berbagai kasus hukum yang dijelaskan diatas apakah dapat dikatakan dengan adanya hukum malahan memperkeruh keadaan?? Lalu bagaimana jika ya, dan bagaimana memperbaiki Indonesia jika koridornya saja menjadinya keadaan semakin buruk?? Jawabannya adalah tidak, hukum yang dijalankan di Indonesia memang masih carut marut, namun permasalahan yang muncul dalam hukum bukan berarti hukum itu sendiri yang menyebabkan permasalahan mengeruh.  

Dalam penegakan hukum itu sendiri ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemafaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit) (Sudikno, 1999: 145). Ketiga hal penting itu harus selalu berusaha diwujudkan jika mau permasalahan mengenai hukum di Indonesia tuntas.  Aparat hukum harus bahu membahu dengan rakyat dan pemerintah untuk mewujudkan ketiga hal penting diatas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun