Mohon tunggu...
Arsyica
Arsyica Mohon Tunggu... -

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Putra Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

8 September 2013   09:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:12 26777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1378607942461243406

[caption id="attachment_277230" align="aligncenter" width="673" caption="Abdul Qadir Jaelani - www.liputan6.com"][/caption]

Pagi-pagi sudah dikejutkan dengan maraknya kicauan di twitter mengenai kematian anak ke 3 Ahmad Dhani musisi papan atas Indonesia yang katanya meninggal dunia karena kecelakaan mobil. Karena saya termasuk penggemar berat Ahmad Dhani saya pun langsung mencari berita tersebut di media online. Ternyata benar Abdul Qadir Jaelani, anak bungsu Ahmad Dhani dengan Maia Estianti mengalami kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi. Kecelakaan tersebut melibatkan 3 buah mobil yang salah satunya adalah mobil yang dikendarai oleh Abdul Qadir Jaelani putra Ahmad Dhani.

Menurut kabar berita Dul demikian Abdul Qadir Jaelani biasa disapa, yang mengendarai mobil Lancer dengan no polisi B 80 SAL bersama seorang temannya nyelonong melewati pembatas jalan sampai akhirnya menabrak mobil yang datang dari arah berlawan arah Bogor.

Dul dan temannya kini telah dibawa oleh Ahmad Dhani ke RS Pondok Indah setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS Melia, Depok. Dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Avanza D 1882 UZJ dan Mitsubishi Gran Max B 1348 TSL. Sumber berita

Kecelakaan maut di KM 8 tol Jagorawi (Cawang arah ke Cibubur), korban meninggal lima orang dan 11 luka-luka. Lima orang yang tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Tol Jagorawi, Jakarta Timur itu diketahui berada di Mobil Daihatsu Gran Max dengan nopol B 1349 TFN. Sementara untuk penumpang di Mobil Toyota Avanza yang bernopol B 1882 UZJ hanya mengalami luka-luka. demikian dengan pula mobil Mitsubishi Lancer yang ditumpangi anak Ahmad Dhani. Sumber berita

Jadi sampai saat ini belum ada berita yang mengabarkan bahwa anak Ahmad Dhani ikut menjadi korban meninggal dunia. Yang ada adalah putra ketiga Ahmad Dhani itu mengalami patah kaki sebelah kanan akibat tabrakan beruntun di Tol Jagorawi yang menewaskan 5 orang.

Abdul Qadir Jaelani adalah putra ketiga dari musisi Ahmad Dhani buah pernikahannya dengan Maia Estianti. Dul dilahirkan di Jakarta pada 23 Agustus 2000. Jadi baru beberapa hari ini dia merayakan ulang tahunnya yang ke-13. Sebagai anak orang kaya, sejak kecil Dul sudah dikenalkan mengendarai mobil oleh kedua orang tuanya. Bahkan pada waktu ulang tahun ke 13 tahun kemarin Dul mendapatkan sebuah mobil mewah, walaupun mobil itu adalah lungsuran dari kakaknya. Kemungkinan mobil yang terlibat kecelakaan itulah mobil hasil hadiah ulang tahunnya.

Seperti diketahui untuk bisa mendapatkan SIM A dan mengendarai mobil dijalan raya adalah minimal berumur 17 tahun. Pada pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Sementara itu berdasarkan persyaratan usia yang diatur dalam pasal 81, maka ditentukan minimal usia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM A bagi orang yang mengemudikan mobil. Dengan demikian jelas banget apabila terbukti Dul yang mengendarai mobil, itu sudah merupakan pelanggaran apalagi dengan pelanggaran itu menyebabkann kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan harta.

Dengan adanya aturan yang cukup lengkap tersebut, timbul pertanyaan kenapa masih ada pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan berani mengemudikan kendaraannya di jalan? Padahal pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Apalagi dengan pelanggaran itu menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Karena Dul masih di bawah umur, penanganan kasus kecelakaan itu tetap akan mengacu pada UU Perlindungan Anak. Namun, prosesnya tetap akan berjalan sesuai prosedur yang ada, karena ada korban tewas. Dalam kasus di atas, mengindikasikan bahwa tidak sedikit bocah yang belum memiliki SIM namun sudah berani mengendarai mobil. Akibatnya, tentu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain persyaratan usia, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin memiliki SIM, di antaranya persyaratan administratif, kesehatan dan lulus ujian.

Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi apabila sejak dari mula orang tua mengadakan pengawasan dan pengertian kepada anak-anak dibawah umur. Dan tidak mentang-mentang sudah mampu membelikan mobil lalu membebaskan anak yang dibawah umur untuk mengendarainya dijalan raya. Karena akibat yang bisa ditimbulkan bisa sangat fatal.

Sebaiknya kita lebih mengawasi anak-anak kita sejak awal.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun