Mohon tunggu...
Arief Noviandi
Arief Noviandi Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Penyuka Caffe Latte dan Cappucino, tak kuat kopi hitam. Suka menyelami kata-kata dan grafis di media sosial.

Selanjutnya

Tutup

Politik

UUD 45 Memberi Kekuasaan Berlebih Membuat DPR Terpuruk

8 November 2012   02:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:47 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13523409192070944464

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia penyiaran – walaupun juga bukan jurnalis – sedikit banyak saya memberikan perhatian lebih kepada perpolitikan nasional yang memang memberikan gairah akan hiruk pikuk kehidupan bernegara yang kita jalani di negeri ini.  Pasca reformasi, salah satu hal yang menjadi sumber perhatian utama masyarakat adalah lembaga DPR yang sayangnya bukan karena hal positif. Banyak headline media menyoroti secara gamblang perilaku negatif lembaga yang beranggotakan dewan terhormat ini, seperti belakangan ini mengenai isu pemerasan anggota DPR kepada BUMN. Korupsi adalah masalah utama yang menurunkan citra lembaga ini disamping kinerjanya yang bisa dikatakan kurang produktif berdasarkan target prolegnas. Dari beberapa seminar dan diskusi yang pernah saya ikuti tentang konstitusi, apa yang terjadi dengan lembaga yang anggotanya berasal dari parpol ini dikarenakan kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi terlampau besar. Seperti diketahui, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali oleh MPR yang terdiri salah satunya dari DPR. Jadi dapat dilihat konflik kepentingan DPR saat mengubah UUD 1945 untuk memperbesar kewenangannya. Inilah salah satu sebab kenapa kita harus mendukung amandemen kelima UUD 1945. UUD 1945 pasca empat kali perubahan memang membuat kekuasaan DPR menjadi tak terbantahkan. Kekuasaannya bahkan hingga mengambil lahan kekuasaan eksekutif, seperti pengangkatan Duta Besar, Kapolri dan Panglima TNI yang harus seijin DPR. Menurut rekan saya yang ahli dibidangnya, tidak ada negara lain yang memberikan kekuasaan lebih seperti ini hingga masuk ranah eksekutif. Logis, bila kita berpikir bahwa DPR akan membawa kepentingannya dalam memutuskan jabatan-jabatan tersebut. Disinilah sumber korupsi, kolusi dan kongkalikong akan menjadi nyata. Begitupula dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasannya, tidak ada yang secara efektif dapat mengontrol dan menyeimbangkan peran DPR. DPD yang lahir dari perubahan UUD 1945 dengan cita-cita untuk menjadi lembaga pengontrol dan penyeimbang (check and balances) dengan sistem bikameral ternyata diberikan kewenangan yang sangat terbatas, bisa dikatakan gak ada DPD-pun ngga ada pengaruh apapun pada negara ini. DPD sendiri terpasung oleh konstitusi yang disusun oleh DPR yang sepertinya tidak ingin diganggu dalam menjalankan kekuasaannya. Tentang DPD akan saya paparkan lebih lanjut dalam tulisan saya berikutnya. Namun bila anda berpendapat sama dengan saya bahwa Super DPR sudah seharusnya diatur ulang lagi kewenangannya dan dikontrol kekuasaannya, amandemen formal UUD 1945 kelima adalah jawabannya. Karena kita ingin DPR yang lebih bersih dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya. #dkgAMANDEMEN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun