Mohon tunggu...
Nanda Aria
Nanda Aria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aparatur Negara Memang Milik Rakyat, Sesuai Amanah Reformasi

10 September 2017   15:02 Diperbarui: 11 September 2017   14:58 1751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profesionalisme Aparat II Dok.pribadi

Hampir dua dekade pasca reformasi, perubahan ke arah demokratisasi di Indonesia terus dilakukan. Salah satunya terkait dengan reformasi peran dan fungsi aparat penegak hukum di Indonesia.

Saat ini, aparat negara (BIN, TNI, dan Polri) telah bekerja sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan. Aparat negara bekerja sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. Hingga saat ini, aparat negara tidak menjadi milik dari kelompok kepentingan  atau golongan tertentu. Aparat negara masih dan terus menjadi milik rakyat. Mereka direkrut dari rakyat, digaji oleh uang rakyat, dan bekerja untuk rakyat. 

Selain itu, menjadi tidak benar bila aparat penegak hukum dan keamanan negara adalah milik penguasa saat ini. Aparatur negara tetap merupakan milik rakyat. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan penguasa, tetapi bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa asas penyelenggaraan Intelijen diantaranya meliputi profesionalitas, netralitas, objektif dan integritas sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional. 

Asas tersebut mencerminkan Badan Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sementara itu, TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada bagian "menimbang" dan pada pasal 2 disebutkan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara professional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sedangkan Polri, berdasarkan pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Berdasarkan amanat Peraturan Perundang-Undangan tersebut, baik BIN, TNI dan Polri dituntut berkomitmen dan independen untuk melakukan tugas secara professional guna mengayomi masyarakat dan menciptakan keamanan nasional dari ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan dari dalam dan luar negeri.

Amanat dalam UU membuktikan  bahwa BIN, TNI dan Polri senantiasa menjadi milik rakyat sesuai amanah reformasi. Sehingga tidak benar bila ada klaim bahwa aparat negara saat ini bekerja untuk kepentingan politik penguasa saja. Mereka bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun