Ustad Abdul Somad (UAS) dilaporkan karena hina salib. Pelaporan ceramah UAS yang singgung salib dianggap penistaan agama. Setidaknya ada 4 kelompok yang melaporkan UAS perihal kasus yang sama.
Kasus serupa: Penistaan agama, dua (2) tahun belakangan cukup menggegerkan. Selain UAS yang dianggap melakukan penistaan agama.
Tahun 2017 silam dugaan penistaan agama juga dilakukan Basuki Tjahaya Purnama . Dugaan penistaan agama oleh BTP berujung demo berjilid-jilid hingga menghantarkannya masuk bui.
Tak hanya UAS dan BTP, Rocky Gerung karena ucapannya "kitab suci itu fiksi" berakhir pada pelaporan dugaan penistaan agama. Meski akhirnya kasus tersebut diam tak terdengar.
Masih banyak kasus dugaan penistaan agama lainnya, yang berujung pelaporan ke pihak berwenang. Persoalan dugaan penistaan agama memang dilarang pun ada aturannya.
Indonesia melarang penstaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156 (a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran pasal 156 (a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Bagi penulis persoalan penistaan agama jelas dilarang. Hukumnya pun jelas. Pihak berwenang sah dalam penindakan kasus tersebut.
Belakangan kasus dugaan penistaan agama "meluapnya" mirip, baik: BTP maupun UAS. BTP maupun UAS ujaran yang dianggap penistaan agama datangnya karena vidio yang telah diedit lalu diviralkan. Pun kasus Rocky Gerung, karena ketidakmauan memahami teks bagi pelapornya.
Bagi penulis persoalan penistaan agama jelas, bila memenuhi delik jelas aturannya. Hanya saja, bagi penulis kegiatan mengedit vidio baik untuk kasus BTP dan UAS patut diperbincangkan. Bagi penulis, kegiatan tersebut kurang kerjaan. Bagi pengedit vidio, apakah tidak ada pekerjaan lain yang lebih bermanfaat, ataupun tidak ada pekerjaan yang lebih menginspirasi. Disitulah, bagi penulis masalahnya.
Penulis beranggapan, "festival delik aduan" karena tidak adanya narasi nasionalisme. Artinya tidak adanya ide nasional yang mampu menggerakkan seluruh elemen masyarakat. Hingga akhirnya masyarakat sibuk mencari celah setiap yang berpotensi delik aduan.
NARASI NASIONALISME