Mohon tunggu...
Cak Koekoeh
Cak Koekoeh Mohon Tunggu... Administrasi - Researcher

"Banyaknya ilmu yang beterbangan diatas kepala kita, maka ikatlah dengan tulisan"

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

TNI Netral, TNI Siap

30 Mei 2014   21:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:56 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TNI/Kompasiana (KOMPAS.com/Ika Fitriana)

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="TNI/Kompasiana (KOMPAS.com/Ika Fitriana)"][/caption]

Siapapun Capresnya TNI Netral, Siapapun Presidennya TNI Siap

Negara Demokrasi

Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensial dengan Presiden sebagai Kepala Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam sisi Eksekutif dimana dibantu oleh para menteri kabinet dalam menjalankan Pemerintahan untuk melaksanakan tujuan Negara berdasarkan UUD 1945.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat untuk melahirkan Pemerintahan yang demokratis.

Menurut UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu legislatif sebelumnya.

Sesuai UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20% kursi DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25% pada pemungutan suara Pemilu 2014,

Tahun 2014 akan menjadi tahun penentuan bagi bangsa ini, dimana ada estafet pergantian Pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – yang sudah dua periode menjabat - kepada pengganti kelak. Yang akan menentukan arah kemudi bangsa ini 5 tahun kedepan. Apakah pada trek yang sama atau akan mengubah arah haluan, tetapi yang pasti kemanapun arah kemudi, diharapkan dengan tujuan yang sama yaitu menjadikan masyarakat indonesia adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan UUD 1945.

Bagaimana posisi TNI sendiri ? TNI sebagai alat Negara mempunyai tugas pokok menjaga kedaluatan Negara, keutuhan NKRI dan menjamin keselamatan Bangsa dan Negara, Untuk itu TNI mengambil langkah bersikap netral terhadap Pemilihan Umum 2014. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu.

Pemilihan anggota legislatif pada 9 April telah berhasil dilalui negeri ini hampir tidak terdengar akan adanya gesekan yang rawan. Ini menandakan bahwa kedewasaan masyarakat dalam memilih dan memilah serta kematangan berdemokrasi dalam negeri ini.

Pemilihan Presiden

Pemilu dilanjutkan pada tahap II dimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 setelah sebelumnya terdapat penentuan dan pendaftaraan pasangan capres dan cawapres oleh partai pemenang pemilu ataupun gabungan dari partai pemilu hingga memenuhi syarat unutk mengajukan calon tersebut.

Telah terdaftar pada KPU dua pasangan capres dan cawapres, ada yang berasal dari kalangan purnawirawan TNI dan dari kalangan sipil. Tidak ada larangan tentang hal itu dikarenakan para purnawirawan selepas dari TNI telah menanggalkan atribut militernya menjadi sipil dan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat sipil lainnya sesuai undang – undang.

Pada pemilihan anggota legislatif sebelumnya melalui Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, beliau menjamin bahwa TNI akan mengambil jarak dan bersikap netral serta tidak akan membela siapapun termasuk caleg dari purnawirawan TNI. Dan itu telah dibuktikan dalam Pileg 9 April lalu dimana tidak ada laporan pelanggaran tentang netrallitas TNI baik terlibat langsung maupun tidak langsung.

Bukan dalam pemilu 2014 kali ini saja, tetapi pada pemilu sebelum - sebelumnya baik tahun 2009 maupun 2004 dan 1999, TNI telah konsisten bukan hanya netral dalam pemilu tetapi juga TNI telah keluar dari politik praktis. Meskipun capres dan cawapres pada tahun 2004 dan 2009 waktu itu banyak dari kalangan purnawirawan.

Meskipun demikian, guna mensukseskan hajat negara kali ini, melalui Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI, terutama tugas pokok TNI operasi militer selain perang (OMSP) yaitu Membantu tugas pemerintah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. TNI dilibatkan oleh KPU guna membantu tugas KPU, Salah satunya dalam penyelenggaran logistik Pemilu.

Dalam Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik, dimana TNI mendukung proses pendistribusian logistik dan personel KPU dengan melibatkan seluruh komponen TNI. Fokus utama kerjasama KPU -TNI ini ialah untuk memastikan, pergerakan atau pengiriman alat perlengkapan Pemilu 2014, dari posisi kecamatan, desa, sampai ke TPS berjalan dengan lancar.

Jelaslah bahwa posisi TNI dalam pemilu 2014 baik Pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan Presiden (pilpres) tetap sama dengan pemilu sebelumnya yakni mengambil langkah netral dan tidak terlibat dalam berpolitik praktis.

Siapapun pasangan capres dan cawapres nantinya, baik dari sipil maupun dari kalangan purnawirawan, TNI tetap bersikap netral.

Presiden Terpilih

Ketika telah resmi ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden dari pasangan yang menang dalam Pilpres sesuai konstusi yang telah ditetapkan oleh KPU dan disahkan undang undang. Presiden mempunyai kedudukan sebagai pemegang Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menurut UUD 1945. Kekuasaan yang dimiliki Presiden juga mencangkup area - area yang lain seperti legislatif dan yudisial.

Salah satu wewenang Presiden adalah kekuasaan dibidang militer yang disebutkan pada pasal 10 UUD 1945, “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Dapat dipahami bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Selain itu, Presiden, dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan Negara lain.

Sedangkan TNI sendiri mempunyai tanggung jawab terhadap Presiden sebagai kepala Negara juga sebagai simbol Negara.

Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2, tugas pokok TNI pada operasi militer selain perang (OMSP), TNI mempunyai tugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, membantu mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.

TNI tidak akan mempermasalahkan siapa Presiden yang terpilih, baik dari pihak sipil maupun purnawirawan. Loyalitas TNI kepada pemimpin tertinggi Angkatan Perang tidak perlu diragukan lagi. Dan ini telah dibuktikan TNI pasca reformasi ketika Presiden dijabat oleh kalangan sipil (Presiden BJ Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Ibu Megawati Soekarno Putri).

Sehingga siapapun pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, baik dari kalangan sipil maupun dari purnawirawan, TNI berada dibawah garis komando Presiden sebagai panglima tertinggi Angkatan bersenjata. Dan TNI berkewajiban penuh melaksanakan segala perintah Presiden serta mengamankan Presiden beserta keluarga sesuai Konstitusi.

April Kukuh S

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun