Mohon tunggu...
Anjas AhmadMunjazi
Anjas AhmadMunjazi Mohon Tunggu... Pelajar -

Studying Communication Science at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoroti Pemberlakuan Jam Malam di UIN Jakarta, Suatu Regulasi atau Represi?

15 Februari 2019   01:58 Diperbarui: 15 Februari 2019   04:20 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa UIN Jakarta selepas acara Communication Festival 2017 pukul 00.30 WIB/dokpri

Pada 07 Januari 2019 lalu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta seolah mendapatkan angin segar karena memiliki wajah baru dengan resmi dilantiknya rektor terpilih, yakni Prof. Dr. Amany Burhanudin Lubis, MA. Untuk pertama kalinya dalam sejarah IAIN-UIN Jakarta dinahkodai seorang rektor perempuan.

Belum genap dua bulan semenjak dilantik, wanita kelahiran Kairo, 22 Desember 1963 yang akrab disapa Amany Lubis itu, telah mengeluarkan surat edaran berdasarkan keputusan rapat pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanggal 13 februari 2019 Nomor: B-310/R/HK.00.7/02/2019 tentang batas akhir kegiatan malam mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Untuk beberapa kampus, mungkin pembatasan aktivitas malam bagi mahasiswa sudah diberlakukan sejak bertahun-tahun lalu. Contoh seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah mengeluarkan SK Rektor Nomor 1026/P/SKKK/2001, menyebutkan segala kegiatan kampus dibatasi hanya sampai pukul 21.00. Di atas jam tersebut, seluruh kegiatan harus mengantongi izin. Masih banyak contoh kampus lain yang sudah menerapkan aturan tersebut, namun tentu saja belum dianggap rampung begitu saja.

Sebetulnya UIN Jakarta sendiri telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 469 Tahun 2016 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pada Pasal 5 terdapat 51 pelanggaran, salah satunya adalah larangan menginap di kampus. Mungkin dirasa kurang tajam, maka dibuatlah larangan yang lebih kompleks. Padahal, jika UIN Jakarta berkaca kepada kampus-kampus yang sudah menerapkan aturan "jam malam" dan mengetahui risiko atas pengambilan kebijakan tersebut, saya rasa tidak perlu membuat suatu aturan yang kontraproduktif. Karena dari enam poin dalam surat edaran yang dikeluarkan, esensinya tidak jauh berbeda dengan aturan yang telah diberlakukan oleh kampus-kampus lain, yakni mengenai ketertiban dan keamanan. Tentu ini adalah perbuatan mubazir.

Perlukah Kegiatan Mahasiswa di Malam Hari Dibatasi?

Aturan-aturan dalam perguruan tinggi dibuat dengan dua acuan. Pertama, aturan yang dibuat secara konstitusional, dalam hal ini yakni UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua, aturan yang dibuat secara kondisional atau aturan yang disahkan oleh rektor. Kendati demikian, aturan konstitusionallah yang tetap menjadi acuan pokok dalam membuat aturan yang kondisional


Muncul pertanyaan dasar, apakah aturan mengenai batas akhir kegiatan malam mahasiswa UIN Jakarta sudah mengacu pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) No. 12 Tahun 2012? Mari kita lihat secara seksama. Pada Pasal 4 UU No 12 tahun 2012 disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi berfungsi mengembangkan Civitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, atau dalam Pasal 6 disebutkan  bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan mahasiswa.

Sekarang mari kita lihat aturan apa saja yang ada dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 14 februari 2019, apakah kompatibel dengan UUPT? Inilah aturan batas akhir kegiatan malam mahasiswa UIN Jakarta yang saya rangkum secara sederhana:

  1. Penutupan akses jalan masuk UIN Jakarta pada pukul 22.00 WIB (Pintu pembatas arah wisma usaha/BNI dan Pintu Doraemon)
  2. Mahasiswa dilarang menginap di sekretariat UKM
  3. Kegiatan mahasiswa di malam hari maksimal pukul 21.00 WIB
  4. Pengecualian maksimal kegiatan malam harus megantongi izin dari Pimpinan Universitas atau Fakultas
  5. Selain Civitas akademika UIN Jakarta dilarang menggunakan fasilitas kampus tanpa seizin pihak kampus
  6. Keamanan dilingkungan kampus adalah tanggung jawab bersama.

Ada beberapa poin yang tidak masuk akal dalam larangan tersebut. Sebagai contoh pada poin dua mengenai larangan menginap di sekretariat UKM dengan alasan bahwa sekretariat adalah wadah untuk menyelenggarakan aktivitas mahasiswa dalam pengembangan minat, bakat, dan keahlian tertentu, dengan demikian sekretariat bukan tempat penginapan.

Jika alasannya demikian, seharusnya tidak perlu dibuat aturan seperti itu. Kampus adalah wahana intelektual dan kehidupan kampus adalah potret kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Layaknya di masyarakat, di kampus pun ada berbagai aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa termasuk kegiatan di malam hari. Ada beberapa Unit Kegiatan Mahasiwa yang memang harus standby 24 jam di kampus, seperti unit kegiatan yang bergerak di bidang pengamanan dan penyelamatan atau lembaga pers mahasiswa yang tentu membutuhkan waktu yang lebih lama di sekretariat, di samping mahasiswa dituntut melaksanakan tugas suci, yaitu kegiatan belajar di kelas bahkan sampai sore hari. Bagaimana dengan mereka? Jika setiap aktivitas malam harus memperoleh izin secara tertulis dulu, tentu ini menyulitkan mahasiswa. Terlebih jika pejabat yang diminta tanda tangan tidak berada di tempat, atau berbagai hal yang menghambat lainnya. Pun sistem pelayanan UIN Jakarta yang sering menyulitkan. Aturan-aturan seperti inilah yang mencederai common sense publik.

Jika dibedah dalam kacamata sosial, jelas aturan tersebut merugikan mahasiswa. Betapa tidak, pembatasan aktivitas di malam hari membuat mahasiswa tidak dapat melakukan interaksi sosial sesama mahasiswa, bertukar pikiran atau bahkan melakukan aktivitas-aktivitas sosial seperti bakti sosial dengan melakukan pagelaran seni, mengadakan penggalangan dana dengan musik dan melakukan aksi-aksi lain yang bertujuan untuk kepentingan sosial.

Untuk itu, pembatasan waktu seperti ini sangatlah memberatkan mahasiswa dalam berkreasi, berinovasi, dan  berpikir. Kebebasan itu harus didapatkan oleh mahasiswa, karena kebebasan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, dan kebebasan seharusnya dilindungi. Ketika berbicara kampus sebagai wahana intelektual, harusnya birokrat kampus menjamin mahasiswanya untuk bebas beraktivitas dan berkreatifitas di malam hari.

Padahal dalam mewujudkan manusia yang beradab dibutuhkan sebuah kebebasan, karena sudah menjadi hak dasar manusia untuk bebas berpikir, menyampaikan pendapat dan bebas mengaktualisasi diri. Mengutip pendapat Antonio Gramci yang mengatakan bahwa, "orang-orang yang ada di dalam kampus adalah intelektual organik yang mampu menghubungkan antara teori dan praktik". Jika kampus memberlakukan pembatasan kegiatan di malam hari terhadap intelektual organik, lantas bagaimana mahasiswa bisa meluangkan kebebasannya dan berupaya mewujudkan nilai-nilai sosialnya?

Sayangnya, kita masih melihat pengekangan oleh birokrasi kampus. Adanya superioritas terhadap satu kelompok tertentu pada akhirnya akan memicu penindasan lain yang lebih terstruktur.

Motif Diterbitkan Aturan Batas Akhir Kegiatan Malam Mahasiswa UIN Jakarta

Belum diketahui pasti apa alasan diterbitkannya aturan tersebut. Jika hanya faktor keamanan dan ketertiban, saya kira kampus lain pun sama. Atau hanya ikut-ikutan? Saya yakin, tindakan kriminal tidak hanya terjadi di malam hari. Bukankah selama ini justru lebih banyak terjadi di siang hari? Kalau begitu mengapa tidak diberlakukan juga jam siang? Atau seperti kampus-kampus lain karena adanya pembengkakan listrik? Saya memandang hal ini sebagai dampak dari status UIN Jakarta yang telah menyandang status PTN-BH. Status tersebutlah yang menyebabkan UIN Jakarta harus berhemat dari berbagai segi.

Seharusnya dalam membuat sebuah kebijkan/aturan harus memenuhi beberapa aspek atau parameter penting, seperti partisipasi publik, kebebasan dan equality serta equity. Karena kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dibuat berdasarkan hasil riset yang dilakukan terlebih dahulu. Apakah UIN Jakarta sudah melakukan riset terlebih dahulu? Kebijakan ini terlalu melihat sempit aktivitas mahasiswa, sehingga kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan yang bersifat over-generalisir. Padahal suatu kebijakan tidak boleh seperti itu

Dengan demikian, UIN Jakarta sebaiknya melakukan pengkajian ulang mengenai pembatasan kegiatan mahasiswa di malam hari mengingat efek domino yang dihasilkan. Memang, tujuan yang disematkan pada kebijakan yang diterbitkan tersebut merupakan hal yang positif, yaitu keamanan dan ketertiban kampus UIN Jakarta. Namun, jika kebijakan tersebut pada akhirnya menimbulkan efek negatif seperti terhambatnya aktivitas mahasiswa, tentu kebijakan tersebut menjadi sebuah anomali.  Ujung-ujungnya, aktivitas positif mahasiswa kembali terhambat oleh pembatasan waktu dari pihak UIN sendiri.

Namun di sisi lain, penulis tetap berprasangka baik bahwa birokrat kampus membuat aturan itu demi kemaslahatan bersama, hanya saja perlu pertimbangan yang melibatkan semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun