Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Pusat Dukung Diskresi Ahok Pada Reklamasi

31 Mei 2016   18:18 Diperbarui: 31 Mei 2016   18:59 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kolom komen dilapak pemulis , ada link kiriman oleh Pak Jos Rampisela. Link tersebut rupanya berita teranyar dari Tempo co terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo yang mewakili Pemerintah Pusat angkat bicara soal kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada perusahaan pengembang terkait Retribusi tambahan Proyek Reklamasi Pantai Utra Jakarta.

Tjahjo Kumolo menilai, diskresi juga bisa dilakukan sepanjang kebijakan tersebut tidak menimbulkan implikasi hukum, seperti memperkaya diri sendiri, memperkaya kelompok lain, dan juga adanya indikasi gratifikasi, maka boleh boleh saja. Mendagri Tjahjo Kumulo sangat mendukung diskresi yang dilakukan Ahok kepada para pengembang Proyek Reklamsi dimaksud.

"Kepala daerah jangan takut mengambil keputusan yang belum diatur secara implisit di peraturan perundang-undangan. Kalau sudah diatur, ya jangan," ujarnya Tjahjo di Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2016.

Pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo itu, tiada lain untuk menjawab keraguan berbagai phak , terutama keraguan lawan politik Ahok tentang perbuatan Dikresi Ahok kepada para para pengembang tersebut. Menurut lawan politik Ahok, Diskresi Ahok itu tidak lebih dari sebuah “ perjanjian preman “ yang ngak ada payung hukumnya. Perjanjian itu hanya menyusahkan rakyat kecil aja, perjanjian itu hanya yang menguntungkan para pengembang dstnya.

Pada hal sebagaimana yang pernah di lontarkan oleh Ahok dan dimuat oleh berbagai media mainstream, Presiden Jokowi sendiri setuju pembangunan Proyek Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta dilanjutkan.

APA SIH DISKRESI ITU ?.


Untuk memudahkan pemahaman secara formal disini penulis akan mencopas saja pengertian diskresi dari Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Yang dimkasud dengan diskresi adalah

“keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. “

Namun menurut penulis untuk memahami kasus diskresi Ahok pada Reklamasi, kita tidak cukup memahami pengertian diskresi hanya sebatas definisi diskresi pada definisi pasal 1 angka 9, UU No 30 tahun 2014 itu saja. Karena menurut penulis diskresi pada pada pasl 1 angka 9 UU 30/12014 tersebut masih bersifat terlalu umum.

Akan timbul pertanyaan mendasar pada tindakan diskresi Ahok pada reklamasi tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun