[caption id="attachment_246361" align="aligncenter" width="530" caption="(sumberfoto: Vivanews.com)"][/caption] Wacana akan adanya Wajib Militer bagi WNI mulai santer disuarakan oleh anggota DPR RI dalam rancangan Undang-undang terbarunya. Banyak diantaranya menanggapi positif dengan rancangan undang-undang ini. salah satunya anggoat komisi 1 Bidang pertahanan; Haryono isman, yang diwartakan Vivanews.com mengatakan bahwa Esensi adanya Wamil dalam RUU yang sedang digodok DPR ini untuk mempersiapkan warga negara agar selalu siap membantu pemerintah saat terjadi perang. Untuk memastikan kesiapan dalam bela negara yaitu melalui pelatihan sipil dalam kegiatan Wamil. Nantinya, semua warga; entah itu tukang becak, pedagang asongan, pejabat, dan berbagai kalangan warga akan menjalani Wamil seperti halnya yang sudah diterapkan di Amerika, China, Korea, singapore, dll. Tujuannya, dengan adanya Wamil maka warga akan siap dan sudah tahu apa yang harus dilakukan bila nantinya terjadi perang di RI, semoga saja tidak. amin. Wamil bagi seluruh rakyat Indonesia sedang digodok dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad). RUU ini mencantumkan pasal yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia ikut wajib militer. Bila ada warga yang menolak, hukuman penjara menanti. Menarik untuk ditunggu bagaimana Undang-undang ini bila sudah diterapkan, apakah akan efektif? mungkin Perlu dikaji lebih dalam, apakah Indonesia sudah sangat perlu untuk adanya Wamil. Mengingat berjibunnya pemuda yang ingin menjadi tentara berani mati di kesatuan TNI. Perlu dicermati dari sisi Masyarakat sendiri. jangan sampai UU ini dirancang sebagai bentuk kurang "kerjaannya" anggota DPR RI, sehingga terkesan mereka membuat UU yang tidak substantif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di Negara ini.