Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bersuaralah Demi Kebenaran

13 September 2017   20:38 Diperbarui: 14 September 2017   06:51 1319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: Lebanon24.com)

Perempuan dimata kebanyakan kaum Adam sering disudutkan sebagai makhluk yang lemah dan disepelekan. Padahal para pemimpin bangsa, tokoh-tokoh dunia serta pemuda-pemudi yang cerdas terlahir dari rahim seorang perempuan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan: "wanita adalah tiang negara. Jika baik wanitanya maka baiklah negaranya. Dan jika rusak wanitanya maka rusak pula negaranya."

Menurut catatan tahunan yang dibeberkan oleh komnas perempuan, bahwa pada tahun 2016 ada 259.000 kasus kekerasan yang dialami perempuan di tanah air. Kekerasan yang dialami oleh perempuan tentu memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung, seperti trauma fisik, penyakit fisik, kecacatan, hingga mengakibatkan kematian. Bahkan kekerasan terhadap perempuan juga berdampak pada masalah kejiwaan, depresi, serta mendorong korban untuk mengakhiri hidupnya.

Banyak perempuan yang menjadi korban KDRT, pemerkosaan, dan asusila, sungkan melapor ke pihak kepolisian. Ada juga yang melaporkan namun bermingu-minggu maupun berbulan-bulan setelah kejadian tersebut terjadi. Disinyalir korban sungkan untuk melapor dikarenakan malu akan menjadi omongan tetangga, maupun korban dibawah ancaman pelaku sehingga korban tidak berani angkat bicara.

Bercermin pada kejadian pemerkosaan terhadap seorang siswi di Kota Dumai yang terjadi pada 15 Mei 2017. Pelaku mengancam korbannya dengan sebilah golok agar melepas seluruh pakaiannya, setelah itu pelaku melancarkan aksi birahi bejatnya tersebut. Dan korban baru melaporkan setelah hampir satu bulan ke pihak kepolisian. 

Ini tentu menyulitkan pihak kepolisian untuk menciduk pelaku atas kejadian tersebut dengan segera, karena si korban tidak melapor atau lambat melapor. Namun apabila korban berani untuk melapor, maka polisi bisa dengan cepat menindak dan menciduk pelaku.

Disini penulis mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat apabila ada kejadian KDRT, pemerkosaan, asusila yang terjadi kepada orang disekitar kita maupun yang menimpa diri sendiri, agar berani untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dan kita sebagai saksi maupun korban tidak perlu sungkan maupun takut.

Karena di negara kita ada yang namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau kerap disapa LPSK. Apa itu LPSK? LPSK merupakan lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Lalu, apa tugas LPSK? Tugas LPSK ialah:

  1. Memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana;
  2. Memberikan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban;
  3. Membangun dan memperkuat organisasi lembaga perlindungan saksi dan korban, serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan;
  4. Membangun kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta;
  5. Melakukan pendidikan publik agar terbangun kesadaran perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

Kemudian, apa fungsi LPSK? Adapun fungsi dari LPSK adalah:

  1. Membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan cara pemberian perlindungan terhadap pelapor, saksi dan korban serta Justice Collaborator dan ahli.
  2. Membantu korban kejahatan dalam menuntut hak-haknya sehingga hak-hak korban terpenuhi.

Dan apa saja wewenang LPSK? LPSK memiliki wewenang yaitu:

  1. Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis;
  2. Melakukan penelaahan surat atau berkas;
  3. Meminta salinan surat atau berkas;
  4. Meminta informasi perkembangan perkara;
  5. Mengubah identitas terlindung;
  6. Mengelola rumah aman;
  7. Memindahkan dan merelokasi terlindung;
  8. Melakukan pengawalan dan pengamanan;
  9. Melakukan pendampingan;
  10. Melakukan penilaian dan ganti rugi.

Nah sudah jelas bukan apa itu LPSK, tugas LPSK, fungsi LPSK dan wewenang LPSK. Jadi saksi maupun korban tidak perlu khawatir untuk melapor kepada pihak kepolisian. Sekali lagi penulis menekankan kepada saksi maupun korban agar memberanikan diri untuk melapor kepada polisi, apabila terjadi hal-hal seperti KDRT, pemerkosaan, asusila dan sebagainya. Karena sejatinya diam bukan pilihan, maka bersuaralah demi kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun