Membaca tulisan mas Armand, sahabat kompasionertentang cuti bersama hari Senin tgl 16 Mei 2011 besok, detailnya ada di link ini. Sebelumnya juga telah ada tulisan Pak Thamrin Dahlan tentang cuti bersama.
Hari ini masih pagi sekali si Sari sekretaris yang bekerja di kantor orang tuaku bertanya via ponsel..
“Mbak hari senin besok libur kan?”.Lha kata siapa hari Senin libur..? jawabku pada Sari.
“Kan ada SKB Menteri nya mbak, semua PNS jugalibur lho”, lagi lagi si Sari berusaha meyakinkanku. Tapi aku tetap pada jawaban pertamaku bahwa hari Senin 16 Mei bukanlah hari libur cuti bersamaseperti yang dikatakan oleh para Bapak Menteri pada hari Jum’at kemarin.
Saya gak habis pikir ya sama Bapak bapak menteri itu dengan mudahnya membuat keputusan dan menetapkan hari Senin 16 Mei sebagai cuti bersama. Padahal ada banyak hal yang lebih penting daripada itu untuk bisa segera diambil keputusan.
Menurut saya, sebuah keputusan itu sebelum di sahkan harus di rancang jauh sebelumnya. Tapitentang cuti bersama itu hanya dalam hitungan menit mungkin yaa.. bisa langsung diputuskan dan di umumkan kepada masyarakat. Adalah hal bodoh, karena sebelumnya telah ada satu keputusan yang dinamakan SKB Menteri tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011. Dalam SKB tersebut tidak ada dan tidak tersurat bahwa tanggal 16 Mei merupakan cuti bersama. Detailnya adalah seperti ini :
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 2 TAHUN 2010
NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010
NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2011;
b. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN …
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1432 H, 1 Syawal 1432 H dan 10 Dzulhijjah 1432 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.
................
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
...................
KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : NOMOR 2 TAHUN 2010
NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010
NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2011
No.
Tanggal
Hari