sumber foto; suara merdeka.com
Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, maupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru usia 62 tahun boleh menjabat.
aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Tapi ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun.
Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi.
Kedua, memiliki kinerja yang baik.
Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik.
Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
dengan demikian maka usia pensiun para pejabat eselon I maupun II PNS di kementrian maupun lembaga Non kementrian adalah 62 tahun , selain itu aturan ini juga diberlakukan kepada PNS yg menduduki jabatan fungsional seperti fungsional peneliti, auditor, widyaiswara.dan seluruh jabatan funsional apapun.