Mohon tunggu...
Zaharo RamaditaSalsabila
Zaharo RamaditaSalsabila Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Bismillah, ini pertama kalinya saya menulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perawat Bukanlah Sekedar Profesi

27 Mei 2019   14:20 Diperbarui: 27 Mei 2019   14:23 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pekerjaan dan profesi adalah dua hal yang terdengar tidak asing di telinga masyarakat dan seringkali masyarakat menyamakan pengertiannya. Tapi, tahukah kalian bahwa sebenarnya pekerjaan dan profesi itu berbeda? Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang demi kelangsungan hidupnya. Sedangkan profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu "profess", yang dalam bahasa Yunani mempunyai makna "janji" untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen (Kartono, 2017).

Jadi, bisa dikatakan bahwa setiap profesi adalah suatu pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi. Menurut Aresha Ravan (2008), suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila telah memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus bagi bidang profesi tersebut.

Banyak sekali contoh profesi di dunia ini. Salah satunya adalah perawat. Perawat adalah seseorang (professional) yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan pada berbagai jenjang pelayanan keperawatan (Kusnanto, 2004). Beberapa karakteristik yang menyebabkan perawat dikatakan profesi, yaitu:

(1).  Body of knowledge. Memiliki batang tubuh dasar ilmu pengetahuan, yaitu nursing science. Mencakup ilmu-ilmu dasar yaitu ilmu biomedik, ilmu dasar keperawatam, ilmu keperawan klinis, dan lain-lain.

(2). Pendidikan khusus. Untuk menjadi seorang perawat yang profesional dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, kurang lebih lima tahun, terdiri atas empat tahun pendidikan akademik dan satu tahun pendidikan profesi dengan catatan selama pendidikan tersebut lancar. Di Indonesia, pendidikan keperawatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan vokasional (D3), pendidikan akademik (sarjana, pasca sarjana), dan pendidikan profesi.

(3). Pelayanan kepada masyarakat dan alturistik. Keperawatan dalam praktiknya, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara komprehensif, dari segi pelayanan fisik, sosial, spiritual, dan pendidikan. Selain itu dalam memberikan asuhan keperawatan perawat akan menerapkan nilai alturism, sikap tulus tanpa mengharapkan imbalan dan lebih mementingkan orang lain diatas kepentingan pribadi.

 (4). Otonomi. Suatu kebebasan untuk membuat keputusan yang bijaksana, menentukan tujuan sendiri, mandiri dan tidak disupervisi oleh profesi lain (Kozier, 2004).  Dalam praktik keperawatan, seringkali asuhan keperawatan yang diberikan tidak memberikan perubahan baik terhadap klien, keadaan klien statis atau bahkan memburuk. Hal ini tentu saja tidak sesuti dengan salah satu tujuan keperawatan yaitu membantu individu mencapai derajat optimal, sehingga perawat perlu menerapkan rencana asuhan keperawatan yang baru demi kesehatan klien.

(5). Akuntabilitas. Menurut ANA dari Rustina (2015), akuntabilitas adalah memberikan penjelasan kepada diri sendiri, klien, institusi tempat kerja, dan organisasi profesi tentang sesuatu yang telah dikerjakan. Contohnya adalah sebelum seorang perawat memberikan asuhan keperawatan kepada klien, terlebih dahulu Ia memberitahukannya kepada pasien tersebut, untuk meminta persetujuan juga. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak.  

(6). Kode etik. Menurut Rue dan Byars dari Rustiana (2015) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan prinsip-prinsip perilaku yang digunakan dalam membuat suatu keputusan. Kode etik keperawatan Indonesia diatur oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) di dalamnya mengatur tanggung jawab perawat terhadap klien, perawat dengan teman sejawat, perawat dengan tenaga kesehatan lain, serta perawat dengan profesi keperawatan.

(7). Organisasi profesi yang kokoh. Di Indonesia organisasi keperawatannya adalah PPNI. Didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan disahkan serta diakui oleh Depatemen Kesehatan dengan nomor 25/V/AU/75 tertanggal 3 Mei 1975. Menurut UU No. 38 Tahun 2014 pasal 42, fungsi dari organisasi profesi perawat adalah sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia

Dari karakteristik diatas, dapat kita simpulkan bahwa apabila suatu pekerjaan ingin dijadikan profesi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, perlu banyak hal yang dipersiapkan dan waktu yang tidak sebentar. Untuk itulah kita harus menghargai semua jenis profesi yang ada. Salah satu caranya adalah dengan tidak membeda-bedakan derajat antara profesi yang satu dengan yang lain karena semua profesi itu sama khususnya profesi di bidang kesehatan yang tujuannya mulia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun