Setelah dirasa KPK cukup tangguh dalam menangkis serangan lawan, maka kaum elit politis pun menciptakan  sesuatu mahakarya yang luar biasa yakni dengan melahirkan UU. No. 19 Tahun 2019 tentang KPK  yang secara kasat mata dan hati nurani sangat jauh dari cita cita untuk memberantas korupsi.
Lahirnya UU ini menimbulkan kecaman yang laut biasa dari para civitas akademika bahkan berujung dengan menghilangnya nyawa dari berbagai mahasiswa ditanah air,
Dalam  UU.No.19 Tahun 2019 tertantang KPK diatur mengenai lahirnya Dewan Pengawas yang diantara fungsinya mengeluarkan izin tentang penyadapan dan penggeledahan.
Diawal tahun 2020 KPK berhasil melakukan dia OTT yakni kepada bupati aktif sidoarjo dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan menerima suap Rp 900 juta dari calon legislatif PDIP asal Sumatera Selatan Harun Masiku untuk meloloskannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.Â
Namun sayangnya OTT yang dilakukan KPK tidak dibarengi dengan proses penggeledahan di Kantor pusat DPP PDIP Jakarta dikarenakan tidak adanya izin dari Dewan pengawas sebagaimana yg telah diamanatkan dalam UU. 19 tahun 2019.
Adanya berbagai kasus yang melibatkan mantan  ketua KPK yang banyak menimbulkan  pertanyaan besar belum lagi dengan diberlakukannya UU baru dengan kewenangan lembaga pengawasnya seakan mempertegas bahwa KPK merupakan lembaga yang tidak dibutuhkan lagi, tidak dibutuhkan karena tidak berguna melainkan  tidak dibutuhkan karena akan menggangu stabilitas politik  kaum elitis tanah air.