Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melihat Pasal Karet dalam Persoalan Hukum

21 Februari 2019   21:19 Diperbarui: 21 Februari 2019   21:50 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Munculnya polemik dalam penegakan Hukum di Indonesia membuat masyarakat terkadang menjadi Bingung.  Kebingungan muncul akibat berbenturanya azas kepastian Hukum dan Azas Keadilan. Di satu sisi Pentingnya kepastian Hukum untuk menjamin tertib berhukum namun di sisi lain keadilan sebagai tujuan hukum  sering di kesampingkan. 

Indonesia yang merupakan Negara Hukum (Pasal 1 Ayat 3, UUD 1945) tentunya menjadikan Hukum sebagai panglima untuk menciptakan keadilan dan ketertiban. namun realitanya, Bak ibarat api yang jauh dari panggang, Penegakan beberapa persoalan Hukum terkesan tebang pilih bagi sebagian kelompok masyarakat dan dianggap tidak menyasar guna melahirkan keadilan. Akibat perbenturan tersebut juga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan Penegak Hukum dalam menjalankan Tugasnya. 

Sebab dalam hal penegakan Hukum, Aparat Penegak Hukum melakukan Tugasnya berlandaskan Kepada Sumber Hukum yaitu UU dan Aturan Terkait yang diatur setelahnya. Akibatnya seringkali dalam penegakan Hukum, Aparat Penegak Hukum di Cemooh dan tak sedikit dalam Prosesnya harus berbenturan dengan rasa kemanusiaannya.

 Munculnya rasa tidak percaya dari Masyarakat terhadap hukum. Masyarakat hanya Melihat Hukum dianggap sebagai alat kekuasaan atau alat politik. Hukum di Identikan dengan mereka yang punya uang. Penegakan Hukum yang terkesan tebang pilih, dan seringkali dalam penegakanya hukum tumpul ke atas dan runcing kebawah.

Persoalan keadilan dan kepastian Hukum menjadi PR bagi Piranti Hukum (Pembuat, Pelaksana Dan Penegak Hukum). Dalam beberapa Kasus, alibi dalam penegakan Hukum selalu dipilih. Bagi sebagian kasus pertimbangan Kepastian Hukum menjadi alasan untuk memutuskan suatu perkara, sehingga dianggap menghilangkan rasa Keadilan. Keadilan yang terkesan sebatas formil tidak melahirkan keadilan yang substantif dan Proporsional.

Sebagai contoh kasus pidana yang belum lama ini menimpa Ibu guru Nuril. Ibu guru Nuril diadili, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang Kepala sekolah yang merupakan atasanya. ibu nuril sebanarnya merupakan Korban atas perbuatan asusila yang dilakukan oleh atasanya. Namun karena ibu nuril mengupload percakapan Mesum atasanya dengan maksud untuk membagikan ceritanya, malangnya sekarang ibu nuril diadili dan dijadikan terdakwa atas pencemaran Nama baik. 

Lalu ada kasus Ecky Lamoh Vokalis Edane. Ecky Harus Menanggung pesakitan menunggu Putusan Pengadilan, Terkait Perbuatan tidak Menyenangkan yang dilaporkan Oleh Kakak Iparnya Sendiri, karena membuata Status Di Facebook. Dan ada lagi kasus Florence Sihombing yang menulis Status Di Path dan Yang terbaru adalah Kasus Ahmad Dani Prasetyo (ADP) yang di tangkap setalah membuat Cuitan yang dianggap bermasalah Oleh Pelapornya.  

Ada banyak kasus lagi yang sebenarnya bila penulis uraikan maka tidak akan cukup ruang untuk disampaikan. Persoalan Hukum sebatas Legis-Formil sebenarnya telah mendapat kritikan oleh beberapa Akademisi maupun praktisi Hukum.

Bila Hukum hanya dijadikan "alat" untuk memidanakan Seseorang hanya karena dianggap Melakukan Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE tersebut. Tentu ini akan berdampak sistemik dalam ruang demokrasi Berbangsa. Sebab salah satu roh dari demokrasi adalah Menympaiakan Pendapat. Akan menjadi lebih berbahaya lagi, bila hal ini dimanfaatkan guna Kepentingan Politik atas Nama Negara untuk memidanakan Orang-Orang yang berseberangan dengan Kekuasaan.

Hukum Mendatangkan Keadilan, Kesejahteraan Dan Kebahagiaan

Mengutip pernyataan dari salah satu guru besar Ilmu Hukum Undip Prof. Satjipto Rahardjo (Alm) "Hukum seharusnya dibuat  untuk Manusia, bukan malah sebaliknya". Salah satu adagium yang disampaikanya dalam setiap Buku yang ia tulis. Menurutnya Hukum seharusnya mendatangkan Keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun