Mohon tunggu...
Zulham Siregar
Zulham Siregar Mohon Tunggu... Dosen - berusaha agar bisa berguna untuk nusa dan bangsa

PENGGIAT SOSIAL BUDAYA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dana Desa dalam Pembangunan SDM

15 Maret 2019   18:10 Diperbarui: 15 Maret 2019   18:47 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa semakin diperkuat dengan adanya bantuan Dana Desa yang dibagikan keseluruh desa yang ada di Indonesia. Dengan mengoftimalkan Dana Desa tersebut melalui melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan terhadap Dana Desa tersebut.

Di dalam Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah dijelaskan didalamnya beberapa prioritas pembangunan desa yang tercakup dalam pasal 4 dan terdapat 3 ayat didalamnya. Dalam pasal tersebut sangat diharapkan agar desa memliki arah pembangunan yang jelas mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Adapun kandungan Pasal 4 menurut Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tetang prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa adalah sebagai berikut:

  • Pada ayat 1 dijelaskan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Pada ayat 2 dijelaskan Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
  • Pada ayat 3 dijelaskan Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Pembangunan Dana Desa tidak semeta-meta hanya untuk pembanguan fisik melainkan dapat digunakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia didesa tersebut. Mengenai hal Peningkatan Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada Ayat 1 yang lalu diperkuat pada Ayat 3 yang terkandung pada Pasal 4 Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tetang prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa.

Sejauh ini pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan Sumber Daya Manusia masih terbilang minim, dari rata-rata desa mendapat Rp. 800 juta, sebanyak 80% digunakan untuk pembanguan infrastruktur pedesaan ( Informasi tersebut merupakan hasil penelitian dari The SMERU Research. Penelitian dilakukan pada tahun 2015 hingga 2016 di desa-desa yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jambi ). Padahal setiap desa, pemerintah telah menyediakan Pendamping Desa, akan tetapi peran mereka dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia dinilai masih kurang.

Para Pendamping Desa yang mereka temukan dilapangan cenderung berkutat pada masalah admistrasi. Adapaun pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan seperti menjahit maupun beternak hanya berhenti sebagai aktivitas saja tanpa adanya keberlanjutan. Semua itu dapat disebakan adanya aturan Dana Desa dan turunannya bertambah dan berubah, pada akhirnya mereka jauh dari substansi Pemberdayaan melainkan lebih ke Admistrasi.

Diharapkan tumbuhnya kesadaran Pemerintahan Desa sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Diharapkan para Perangkat Pemerintahan Desa dapat mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan SDM yang berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun