Mohon tunggu...
ZULFIAN SYAH
ZULFIAN SYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Alam Takambang Jadi Guru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Salah Paham"

25 Februari 2018   02:40 Diperbarui: 25 Februari 2018   03:09 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bimbingan dan Konseling (BK). Apa itu BK? Untuk mengetahuinya silahkan klik di sini. Seiring berjalannya waktu, muncul anggapan-anggapan yang kurang tepat akan BK. Apa sajakah itu? Sebagaimana dipaparkan oleh Akhmad Mukhlis, S.Pd., M.Psi (Dosen Mata Kuliah Bimbingan dan Konseling UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), terdapat beberapa miskonsepsi oleh sebagian besar orang dalam mengartikan BK.

Adapun miskonsepsi-miskonsepsi tersebut, yaitu:

  • Bimbingan dan Konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.

Sering kali Bimbingan dan Konseling disamakan saja dengan pendidikan ataupun dipisahkan sama sekali dari pendidikan. Padahal Bimbingan dan Konseling tidak sama dengan pendidikan, namun Bimbingan dan Konseling dan pendidikan saling terkait antara satu sama lain.

  • Konselor di sekolah dianggap sebagai polisi sekolah.

Di sekolah, konselor (Guru BK) acap kali dianggap sebagai polisi sekolah. Baik itu menurut siswa ataupun guru lainnya. Buktinya, setiap ada pelanggaran, siapa yang bertindak? Pastinya guru BK, bukan? Padahal konselor bukanlah demikian, melainkan ia adalah seorang yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan konseling dan tenaga profesional. (Hartono dan Boy Soedarmadji)

  • Bimbingan dan Konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberi nasehat.

Bimbingan dan Konseling bukan hanya sebagai proses pemberi nasehat, melainkan dalam bimbingan dan konseling terjadi banyak proses dan interaksi yang lebih dari sekedar pemberian nasehat. Seperti halnya telah dibahas pada artikel sebelumnya.

  • Bimbingan dan Konseling dibatasi pada hanya menangani masalah yang bersifat insidental.

Sering kali Bimbingan da Konseling diperuntukkan untuk masalah sesaat, yang mana Bimbingan dan Konseling tersebut tidak dilakukan secara tetap atau rutin.

  • Bimbingan dan Konseling dibatasi hanya untuk klien-klien tertentu saja.

Terkadang, Bimbingan dan Konseling hanya diperuntukkan kepada orang-orang tertentu saja. Seperti halnya untuk "anak-anak berprestasi." Padahal Bimbingan dan Konseling diperuntukkan kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan layanan tersebut. Seperti yang dialami dua orang sahabat yang mendapatkan perkataan yang tidak semestinya dari seorang guru BK, yang mana mereka ingin mengonsultasikan perihal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. "Anak seperti ini mau kuliah," begitu ujarnya. Hingga pada akhirnya kedua anak tersebut memutuskan untuk mengurungkan niatnya untuk berkonsultasi kepada guru tersebut.

  • Bimbingan dan Konseling melayani "Orang Sakit" dan/atau "Kurang Normal."

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, yakni kriteria konseli yang patut dilayani ialah orang yang dapat mengontrol dan menggunakan aspek kognitif serta sosio-emosionalnya dengan baik. Berarti, "Orang Sakit" dan/atau "Kurang Normal" tidak bisa dilayani oleh seorang konselor, karena tidak akan diperoleh titik temu.

  • Bimbingan dan Konseling bekerja sendiri.

Sesuai dengan asas Bimbingan dan Konseling, yakni asas keterpaduan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling sangat diperlukan dan harus dilaksanakan sebaik mungkin. Agar tujuan yang hendak dicapai dapat diperoleh.

  • Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif.

Dalam hal ini, seorang konselor harus bertindak lebih aktif dalam menguak permasalah yang dialami seorang konseli, seperti halnya melalui pertanyaan-pertanyaan, ataupun melakukan observasi ke lingkungan terkait.

  • Menganggap pekerjaan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan oleh siapa saja.

Pekerjaan Bimbingan dan Konseling tidak bisa dilakukan oleh siapa saja, sesuai definisinya, Bimbingan dan Konseling dilakukan oleh seorang yang memiliki keahlian dalam bidang pelayanan konseling dan tenaga profesional. Dikhawatirkan, ketika tidak dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian di dalamnya, bukannya menyelesaikan, malah menambah masalah nantinya.

  • Pelayanan Bimbingan dan Konseling berpusat pada keluhan pertama saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun