Mohon tunggu...
Zulaitul Qadar
Zulaitul Qadar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

saya seorang direktur di salah satu perusahaan terbesar di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pelarangan Ekspor Minyak Goreng

28 Mei 2022   19:53 Diperbarui: 28 Mei 2022   20:12 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang penting bagi manusia. Minyak goreng adalah bahan makanan olahan atau olahan yang digunakan dalam gorengan, dengan atau tanpa modifikasi kimia termasuk pendinginan, yang terutama terdiri dari trigliserida yang berasal dari bahan nabati (SNI, 2103). Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia, minyak goreng menjadi penyumbang utama.

Minyak goreng merupakan salah satu produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Bobot inflasi juga cukup tinggi. Ketersediaan minyak goreng memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan ekonomi baik di tingkat makro maupun mikro. Adebiyietal. (2009) Ia mengatakan pergerakan dan guncangan harga minyak pada akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi aktual yang akan mempengaruhi perekonomian negara. Kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng dapat mempengaruhi daya beli konsumen. Kenaikan harga minyak goreng dan langkah-langkahnya dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh kenaikan tajam harga internasional. Faktor lain yang mendorong kenaikan harga minyak Indonesia adalah penurunan hasil minyak sawit di paruh kedua tahun ini. Oleh karena itu, pasokan CPO yang terbatas juga menyebabkan terganggunya mata rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng. Selain itu, penyebab lain kenaikan harga minyak nabati adalah meningkatnya permintaan CPO untuk mendukung industri biodiesel. Selain itu, pandemi COVID-19 menjadi faktor lain di balik kenaikan harga minyak goreng. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kebingungan logistik seperti pengurangan jumlah peti kemas dan kapal.

Kekurangan minyak goreng di pasar, minimarket, dan supermarket Indonesia disebabkan oleh lambatnya pasokan minyak dari pedagang dan perilaku mereka yang menimbun minyak untuk keuntungan pribadi. Keterlambatan pengiriman minyak goreng ini disebabkan karena produsen minyak goreng ini hanya ada di beberapa wilayah di Indonesia. Proses distribusi dilakukan ke seluruh Indonesia. Hal ini akan meningkatkan permintaan minyak goreng. Selain dua faktor di atas, faktor lain dari yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng adalah banyak pihak yang tidak bertanggung jawab atas ekspor minyak ke luar negeri. Departemen Perdagangan menilai beberapa orang berani bertaruh pada ekspor minyak goreng, sehingga menyulitkan warga untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

            Kasus ini terkait dengan teori kapitalisme Max Weber. Kapitalisme, atau modal, adalah sistem ekonomi di mana perdagangan, industri, dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik individu dengan tujuan menghasilkan keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik ekuitas dapat menjalankan bisnis mereka untuk keuntungan maksimal. Karena prinsip ini, negara tidak dapat mengintervensi pasar untuk keuntungan bersama, tetapi intervensi negara lebih banyak dilakukan untuk keuntungan pribadi. Teori kapitalis paling menguntungkan, tetapi hanya berlaku bagi mereka yang memiliki modal. Ketimpangan kesejahteraan juga muncul karena tidak semua individu memiliki modal yang besar. Tidak mencukupi dan naiknya harga minyak berdampak besar pada UMKM, pedagang kaki lima dan industri dalam negeri.

Pemerintah telah melarang ekspor minyak sawit mentah/CPO dan beberapa turunannya. Ekspor ini melanggar anjuran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Pada 13 Mei 2022, ekspor minyak oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim gagal dan memuat delapan kontainer. Kedelapan kontainer berisi total 121.985 ton minyak goreng dan siap untuk diekspor ke Timor Leste yang berdekatan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa jumlah peti kemas sebanyak 11 peti kemas. Namun, tiga kontainer lagi telah tiba di Timor Timur, dan Bareskrim bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk mengembalikannya dalam tiga kontainer. Sanksi tegas dikenakan, tetapi ini tidak mencegah orang-orang ini melakukan ekspor ilegal ke luar negeri.

Layanan Penuntutan Federal baru-baru ini mengidentifikasi kasus mencurigakan dalam kasus ekspor minyak goreng. Para tersangka ini adalah orang-orang yang membuat minyak goreng menjadi langka di Indonesia. Salah satu tersangka yang diajukan kejaksaan tak lain adalah Direktur Biro Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager PT Musim Mas. Direktur PLN Departemen Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin ekspor CPO dan turunannya yang dilarang pemerintah. Melonjaknya dan kelangkaan harga minyak goreng dan kebutuhan bahan baku yang tidak seimbang menyebabkan penimbunan, yang menyebabkan kelebihan stok komoditas.

Panic buying adalah ketakutan akan kekurangan barang dan kurangnya kontrol terhadap lingkungan dan kerentanan karena ketakutan (Billiore dan Anisimova, 2021). Adanya perilaku menimbun oleh sebagian masyarakat menyebabkan sebagian kelompok masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membeli minyak goreng.

Hal yang diperbuat oleh para tersangka tersebut membuat kerugian pada perkenomian negara serta mengakibatkan langka dan mahalnya minyak goreng yang ada diindonesia sehingga mengakibatkan turunnya konsumsi dan produksi rumah tangga serta usaha kecil yang menggunakan minyak goreng yang membuat sulit hidup masyarakat. Banyak pedagangpedagang kecil, UMKM dan lain sebagainya yang berhenti dari usahanya akibat dari langka dan mahalnya minyak goreng.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun