Mohon tunggu...
Zuha Nafichah
Zuha Nafichah Mohon Tunggu... Lainnya - zuhanafichah

zuhanafichah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

19 Oktober 2020   17:30 Diperbarui: 19 Oktober 2020   17:36 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jatim.antaranews.com

Penyebaran virus COVID-19 terjadi begitu cepat, kasusnya bahkan sudah menyebar di seluruh dunia terutama di Indonesia. Kasus COVID-19 hingga saat ini masih belum selesai dan menyebabkan angka kematian yang semakin meningkat. Belum selesai permasalahan wabah pandemi COVID-19 di Indonesia kita sudah di dihadapkan dengan masalah baru yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di tengah wabah pandemi COVID-19 yang sangat mengerikan, begitu banyak korban meninggal dunia yang disebabkan oleh COVID-19. Dikutip dari laman covid19.go.id pada 18  Oktober 2020 tercatat terdapat 361.867 kasus positif, 285.324 kasus sembuh, dan sebanyak 12.511 orang dinyatakan meninggal. Pilkada tahun 2020 ini memang merupakan pengalaman pertama bagi Bangsa Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19.

Di situasi pandemi COVID-19 ini muncul berbagai pro dan kontra yang sedang hangat dibicarakan, yakni mengenai Pilkada Serentak tahun 2020. Sebagian pihak menilai, pilkada serentak membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih cepat di tengah masyarakat. Karena itu perlu ditunda sampai kondisi pandemi mereda dan memungkinkan untuk dilakukan Pilkada serentak. Namun beberapa pihak lain juga berpendapat, pilkada harus dilaksanakan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang dapat menangani pandemi dengan maksimal.

Hal ini berawal dari, Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengumumkan sepakat untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kesepakatan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat dalam rapat kerja di Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2020. "Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," ujar Ahmad Doli.

Salah satu pihak yang juga setuju jika diadakan pilkada adalah Presiden Joko Widodo. Beliau telah menyatakan, bahwa pilkada 2020 akan tetap diselenggarakan. Tetapi, keputusannya tersebut mendapatkan respon beragam dari beberapa pihak, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta penundaan pilkada. Salah seorang anggota ICW Ego Primayogha menjelaskan jika pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang semakin memburuk akan menyebabkan berbagai dampak negatif. Salah satunya berupa ancaman terhadap kesehatan warga. Sejumlah aktivitas dalam proses pilkada juga akan menyebabkan kerumunan warga. Misalnya, pada proses perhitungan suara yang akan membutuhkan cukup banyak pihak sehingga menyebabkan risiko penularan COVID-19 semakin tinggi. ICW juga menyatakan, jalan untuk menunda pelaksanaan pilkada sangat terbuka lebar. Dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 tahun 2020 yang menegaskan bahwa pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi COVID-19 belum berakhir.

Dikutip dari kompasiana.com pihak lain yang juga kurang setuju dengan pelaksanaan pilkada adalah PBNU dan PP Muhammadiyah. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, karena adanya pandemi COVID-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya lebih difokuskan pada krisis kesehatan. Oleh karena itu, selain meminta Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada digunakan untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial. Selain NU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi COVID-19 ditunda. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi COVID-19. Menurutnya, keselamatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 adalah hal yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien COVID-19 di Indonesia juga semakin bertambah banyak setiap harinya.

Ancaman penularan COVID-19 selalu ada di sekitar kita, dimanapun dan kapanpun kita berada. Jadi pada saat pelaksanaan pilkada berlangsung, alangkah baiknya kita tetap mematuhi protokol pemerintah dengan selalu memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan jangan lupa untuk selalu rajin mencuci tangan. Harapan kita semua pilkada serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta pemilih juga tetap aman dari COVID-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun