Mohon tunggu...
Zikal Zikal
Zikal Zikal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Kepemilikan

14 Oktober 2018   20:57 Diperbarui: 14 Oktober 2018   21:14 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal(jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapundalam istilah syar'i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara' (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).

Artinya: "Dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)." (HR. Ibnu Majah).

Hadits diatas menjelaskan bahwasannya dalam jual beli kita tidak diperbolehkan menjajakan apa yang belum dalam kepemilikan kita atau masih belum ada akad dengan pemilik sebelumnya seperti halnya kita menjual buku pinjaman yang kita pinjam dari perpustakaan. 

Dalam hal ini jelas kita menjual sesuatu yang belum kita miliki secara utuh atau hanya meminjam Juga dalam kasus kita menjajakan atau menjual belikan barangt temuan yang belum genap satu tahun kita temukan. Dalam hokum barang temuan kita dapat memilikinya apabila telah mencapai satu tahun dengan syarat kita telah member pemberitahuan kepada lingkungan. 

Dan kita tidak boleh secara semena -- mena dalam hal kepemilikan barang tersebut. Tetapi berbeda kasus jika dalam akad denga pemilik sebelumnya kita telah diperbolehkan untuk menjual barang tersebut dengan syarat dan ketentuan tertentu. Misalnya pada jual beli tanah kita sebagai pemasar telah diberi amanat oleh pemilik untuk menjualkan kepada khalayak ramai tanah tersebut sebagai opsi bahwa pemilik harus mengetahui setiap kegiatan kita dan jika memang pemilik belum menemukan pembeli atau customer.

Lalu yang kedua dalam hadits diatas menjelaskan yaitu hukum bagi jual beli yang masih ragu -- ragu atau tidak jelas hukumnya. Dijelaskan bahwa jual beli tersebut tidak diperbolehkan sebab pasti merugikan satu pihak diatas pihak lain. Mengapa demikian? Karena jika barang atau sesuatu yang ditawarkan tidak jelas atau tidak dapat dicerna panca indera maka pastilah kita hanya meraba -- raba atau dapat dikatakan menebak dengan akal pikiran yang terbatas. 

Misalnya kita memperdagangkan cabai yang masih belum masa panen, jika panen tersebut berhasil maka yang diuntungkan pastilah pembeli yang mendapatkan cabai secara murah dan penjual merugi karena tidak mendapatkan untung yang diharapkan dari panen tersebut. 

Juga dalam kasus kita membeli anak hewan ternak yang masih dalam kandungan jual beli tersebut kuranglah masuk akal karena kita tidak dapat melihat anak hewan tersebut apakah betina jantan, apakah cacat tidak atau kembar tidaknya.

Lalu apa hubungan hadits tersebut dengan modal? Ya, kita mengetahui bahwa modal adalah segala sesuatu baik itu barang berharga ataupun tidak yang kita gunakan sebagai kelangsungan bisnis dagang kita. Pada hadits diatas kita mengetahui larangan dalam mencari modal kita tidaklah boleh merugikan satu sama lain. Seperti penerangan diatas bahwa kita tidak diperbolehkan atau lebih tepatnya dilarang untuk menggunakan modal yang bukan milik kita dan juga tidak diperbolehkan memperjualbelikan yang tidak jelas.

Dalam syari'at Islam, jual beli tidak jelas/gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun