Mohon tunggu...
Susanti Susanti
Susanti Susanti Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker Susanti

Mari Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Susanti Bersedia Menjadi Seorang Penyuluh Digital

12 September 2022   19:46 Diperbarui: 12 September 2022   19:52 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik Indeks Literasi Keuangan Tahun 2013-2019 (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2021)

Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 menunjukkan adanya peningkatan literasi keuangan pada masyarakat Indonesia, yaitu 38,03% yang meningkat dari 29,70% pada tahun 2016, dan 21,08% pada tahun 2013. 

Dengan demikian, berarti adanya 38 dari 100 orang yang well-literate tentang keuangan, yakni memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan, sikap, dan perilaku yang benar dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 ini pula menunjukkan adanya peningkatan inklusi keuangan, yaitu 76,19% pada 2019 dari 67,30% di 2016, dan 59,70% di 2013. Namun, ini memperlihatkan adanya kesenjangan bahwa dari 100 orang terdapat sekitar 76 orang yang memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi hanya sekitar 38 orang yang well literate. 

Dalam hal ini, yang diharapkan adalah masyarakat yang terliterasi dengan baik (well literate) sehingga mampu memilih dan menggunakan produk dan jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan akses yang tersedia (financially inclusive).

Menabung dengan Bijak

Berdasarkan survei tersebut pula, diperoleh data bahwa produk/ layanan jasa keuangan yang paling banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah produk tabungan. Dalam hal ini, tentunya masyarakat harus dihimbau untuk menabung di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan sudah memiliki izin dari OJK.

Kiri: Logo LPS (Sumber: lps.go.id);Kanan: Logo OJK (Sumber: ojk.go.id)
Kiri: Logo LPS (Sumber: lps.go.id);Kanan: Logo OJK (Sumber: ojk.go.id)

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Ayo, Nasabah Bijak cek ke website LPS dan website OJK untuk memastikan bank tempat anda menabung adalah terjamin, dan berizin.

Layanan Keuangan Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun