Mohon tunggu...
ahmad fauzi
ahmad fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - menulislah, selagi menulis itu menyenangkan

pekerja swasta yang suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Tengah Pandemi, Perokok Menyumbang 165 Triliun dari CHT

26 Januari 2021   02:20 Diperbarui: 26 Januari 2021   02:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mencermati laporan Mbak Sri Mulyani tentang penerimaan negara di tahun 2020 saya sedikit kaget. Penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2020 sangat menarik dicermati. Teman teman yang dulu mentertawakan dan meledek saya karena saya sering ngelinting, sekarang setelah krisis akibat pandemi Corona hampir 85 persen mulai ikut melakukan ritual menggulung kertas tembakau. Dari tahun 2000an saya selain menghisap Lucky Strike dan Cerutu memang sudah melinting tembakau. Tembakau favorit saya selain The Rissing Hope adalah Drum dan Van Nelle. Pernah saya beli tembakau di Jerman, harganya sekitar 50 Euro ternyata bikinannya BAT, tembakaunya dari Pulau Jawa juga. Tapi teryata dengan banyaknya perokok yang bangkrut dan beralih ke melinting tembakau ini, penerimaan Pemerintah dari Cukai Hasil Tembakau malah meningkat.

Data yang disampaikan oleh Mbak Sri Mulyani, peerimaan Pemerintah dari Cukai Hasil Tembakau di Januari sampai September 2020 Rp 111,46 triliun ini setara Rp 412,814 milyar per hari, naik 8,53% dibanding tahun 2019 yang di periode yang sama hanya menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 102,7 triliun. Ketika saya lihat data sampai bulan Oktober 2020 lebih dahsyat lagi, sudah sampai Rp 130,53 triliun dan tumbuh 11,71% year on year. Padahal produksi rokok di tahun 2019 adalah 365,5 millyar batang sedangkan di tahun 2020 terjadi penurunan 65,5 Milyar batang, atau hanya sekitar 300 milyar batang saja. Jadi di tahun 2019 ada produksi rokok 1 milyar batang per hari. Ini belum dari tembakau curah yang dilinting.

Ternyata, biang kerok kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau ini walaupun produksi turun, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23% pada tahun 2020, dan banyak yang nggak sadar. Ini juga yang menimbulkan dendam dari pabrikan rokok, setelah pandemi, penjualan rokok menurun drastis tetapi tembakau curah mengalami peningkatan yang signifikan. Jadi para pegusaha rokok ini memprovokasi Dirjen Bea dan Cukai untuk menerapkan cukai juga ke tembakau curah, yang memang belum banyak kena Cukai Hasil Tembakau. Dulu namanya Cukai Rokok saja, sekarang diganti Cukai Hasil Tembakau, jadi skupnya luas, termasuk tembakau rajangan yang dijual langsung ke konsumen pun nanti akan kena cukai. Tapi ini juga akan susah karena pengawasannya juga akan ribet. Banyak pedagang eceran yang kulakan langsung ke petani atau pengepul di sentra-sentra tembakau seperti di Temanggung atau Wonosobo, ini akan susah pengawasannya.

Tapi walau bagaimanapun, ditengah pademi akibat COVID-19 ini, dengan perekonomian yang hancur, produksi rokok menurun, tapi tetap sama seperti watu krisis moneter di kurun waktu 97-98 dulu, konsumsi rokok justru meningkat. Banyak orang yang terdampak justru malah merokoknya makin ngebul karena stress. Alhasil, tahun 2020 kemaren, para perokok itu berhasil menyumbang negara lewat Cukai Hasil Tembakau sekitar Rp 427 Milyar per hari atau sekitar Rp 156 triliun pada tahun 2020. Jadi kalau seluruh rakyat Indoesia mogok merokok sehari saja maka pemerintah akan merugi Rp 427 milyar.

Jadi mari kita berdoa untuk Haji Djamari yang mempelopori rokok kretek di Pulau Jawa, juga kepada Sir Walter Raleigh yang memperkenalkan rokok ke Eropa dan menyebar sampai ke Nusantara. Sir Walter Raleigh ini adalah salah satu martir perokok, karena setelah memperkenalkan rokok di Inggris dia kemudian dihukum pancung akibat dosa memperkenalkan rokok ini oleh Istana.

Penulis : ahmad fauzi mahasiswa STISIP WIDURI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun