Pungutan liar adalah praktik yang melibatkan penarikan biaya atau dana secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau tidak memiliki hak untuk melakukannya. Praktik ini biasanya terjadi di sektor publik, di mana oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan posisi atau kekuasaan mereka untuk menarik uang dari individu atau perusahaan secara ilegal.
Praktik pungutan liar sangat merugikan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Hal ini dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi karena biaya tambahan yang tidak sah yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan. Selain itu, praktik ini juga dapat merusak citra negara atau daerah dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. Contohnya, kasus pungli di Jalan Alternatif, Ciawi, Bogor(7/3/2023).Â
Oknum beberapa warga menarif Rp 2.000 bagi warga yang akan melintasi jalur alternatif tersebut. Pungli di jalur alternatif ini viral di media sosial. Dalam unggahan di media sosial, terlihat spanduk bertulisan 'Alternatif Roda 2 Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk Kepentingan Perawatan dan Perbaikan Jalan, Kendaraan yang Ingin Melintas Dikenakan Tarif Rp 2.000/Motor'. Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat membenarkan keberadaan spanduk tersebut. Menurutnya, spanduk jalur alternatif bertarif Rp 2.000 itu dipasang pemuda desa setempat pada Minggu (5/3/2023).
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, 'Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun'. Tindakan pencegahan pungli dapat dilakukan dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Dalam hal ini, partisipasi aktif masyarakat dan media massa juga sangat penting untuk membantu memerangi praktik pungli dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban.