Mohon tunggu...
Money

Hukum, Pengertian Secara Singkat dan Pembagian Riba

12 April 2018   09:54 Diperbarui: 12 April 2018   09:59 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba merupakan hal yang dilarang dan diharamkan dalam Al-Qur'an, terdapat di Q.S Al-Baqarah : 275, begitu pula di dalam hadis dan ijma riba merupakan sesuatu yang diharamkan. Bahkan para ulama sepakat bahwa riba hukumnya ialah haram. Riba dapat menyusahkan dan menyulitkan bagi umat manusia. Riba menyebabkan kemiskinan. Bagi mereka yang miskin, mereka akan tetap miskin bahkan bisa bertambah miskin. Dan bagi mereka yang kaya, mereka tetap kaya bahkan bertambah kaya karena riba tersebut.

Riba membuat seseorang menjadi malas untuk bekerja karena mereka berfikir untuk apa bekerja jika dengan duduk diam atau bahkan tidurpun akan mendapatkan uang. Riba menurunkan kualitas seorang manusia. Orang yang memakan harta riba tidak akan mendapat keberkahan hidup dari Allah SWT. Boleh jadi saat di dunia orang yang memakan harta riba tersebut akan bahagia dan bergelimang harta. 

Tetapi siapa yang tau saat ia di akhirat nanti, ia akan mendapat siksaan yang pedih karena hal yang diperbuatnya. Ingatlah bahwa apa yang kita tanam akan kita tuai di kemudian hari. Allah SWT akan membalas segala perbuatan yang kita lakukan. Entah balasan tersebut akan di dapat di dunia atau di akhirat.

Riba sendiri merupakan akad yang yang tidak jelas, dimana tidak diketahui ketentuan takaran, ukuran, jenisnya menurut ketentuan syariat Islam. Riba memberikan pengaruh yang buruk bagi semua ummat.

Secara umum riba dibagi menjadi 2 macam, yaitu riba dayn dan riba ba'i. Dimana riba dayn ialah akad hutang piutang. Kita dapat menemukan riba ini dalam akad hutang piutang. Contohnya ialah seperti kita meminjam uang 100.000 dan kita harus mengembalikan sebesar 200.000. Inilah yang dimaksud dengan riba dayn. 200.000-100.000=100.000 nah 100.000 inilah yang merupakan riba atau contoh lainnya Bambam membeli motor sebesar 10 juta kepada Bimbim dan akan di lunasi selama 1 tahun. Tetapi saat jatuh tempo Bambam tidak dapat melunasi hutang tersebut. Maka Bimbim memberikan waktu kepada Bambam satu tahun lagi tetapi dengan syarat hutang Bambang bertambah menjadi 15 juta kepada Bimbim. Sedangkan riba bai' adalah riba jual beli. Maksud nya ialah riba yang terdapat didalam jual beli.

Tetapi riba qardh, dan riba jahiliyah juga merupakan riba utang piutang. Dimana riba qardh merupakan riba yang disyaratkan, contohnya saat Dinia berhutang kepada Suci tetapi saat jatuh tempo Dinia tidak dapat membayar hutangnya maka bunga dari hutang Dinia akan terus bertambah sampai Dinia dapat membayar seluruh hutang tersebut beserta dengan bunganya. Bunga tersebut merupakan syarat yang sudah disetujui di awal perjanjian. Sedangkan riba jahiliyah perhitungannya sama seperti riba dayn.

Lalu terdapat pula riba fadhl, dan riba nasi'ah yang merupakan bagian dari riba jual beli. Dimana riba fadhl merupakan tukar menukar barang yang sama jenisnya tetapi takaran atau timbangan nya berbeda antara barang satu dengan barang lainnya dan barang yang dipertukarkan itu termasuk barang ribawi. Contohnya ialah tukar menukar emas antara 5 kg dengan 7 kg. Inilah yang dinamakan riba fadhl. Sedangkan riba nasi'ah merupakan tukar menukar barang ribawi tetapi barangnya ditangguhkan terlebih dahulu baik penyerahan maupun penerimaannya. Contohnya Ali membeli perak dengan perak dan dilakukan secara tempo atau kredit (ini yang dimaksud dengan ditangguhkan) baik pembayarannya dilebihkan atau tidak.

Intinya kita harus berhati-hati dalam melakukan segala sesuatu. Pertimbangkan terlebih dahulu apakah tindakan dan keputusan yang kita ambil akan merugikan diri kita dan orang lain atau tidak. Dan berhati-hatilah kepada riba karena sesungguhnya riba memberikan pengaruh buruk. Bahkan Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun