Pada Rabu, 7 September 2022 kemarin kemendikbud mengeluarkan peraturan baru mengenai perubahan sistem seleksi masuk  Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ada beberapa perubahan peraturan dalam seleksi masuk PTN, salah satu diantaranya yaitu berubahnya nama lembaga yang bertugas tes masuk PTN bagi para calon maba yaitu Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) kini berubah menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), dan juga berubanya nama tes seleksi yang diambil yaitu Ujian Tertulis Berbasi Komputer (UTBK) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sistem, aturan serta materi yang diuji juga mengalami perubahan.
Materi ujiannya bukan lagi TKA dan TPS, melaikan tes potensi skolastik, literasi bahasa Indonesia, literasi bahasa Inggris, dan penalaran matematika. Dan setiap peserta hanya diberi kesempatas tes sebanyak satu kali saja.
Pilihan program studi dan perguruan tinggi di SNBT tahun 2023 pun mengalami perubahan. Tidak ada tes campuran untuk peserta lintas minat dan semua peserta tes diperbolehkan untuk memilih jurusan sesuai dengan keinginannya sehingga tidak ada batasan terhadap rumpun MIPA, IPS, maupun Bahasa. Semua perguruan tinggi negeri akademik, politeknik, dan PTKIN juga diikutsertakan pada SNBT tahun ini.
Peraturan tersebut membuat para calon maba terkejut, bahkan beberapa diantara mereka yang tidak setuju mengenai perubahan tersebut.