Apakah Perempuan dilarang tampil di depan umum dalam Islam ?. Apakah yang boleh menjadi juru bicara hanyalah Laki - Laki ?.
Bagaimana kedudukan Perempuan di mata Islam ?.
Pertanyaan tersebut sering muncul di kalangan masyarakat, khususnya para muda - mudi yang sedang mencari eksistensi dirinya. Wallahualam Bissawab. Di dalam Islam kedudukan manusia tidak di lihat dari jenis kelamin, ataupun rupanya. hal tersebut tercantum dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi Allah melihat pada hati dan amalan kalian."
Islam tidak menempatkan Perempuan di belakang ataupun di depan laki - laki, aturan dan kemuliaan yang diberikan dalam Islam kepada perempuan  semata - mata hanya untuk menjaganya. Hal tersebut terbukti bahwa sebelum datangnya Islam, umat manusia memandang rendah perempuan, seperti menjadikan perempuan sebagai hiburan, dan membunuh anak perempuan yang lahir.Â
Kesetaraan gender sendiri tidak bertentangan sama sekali dengan ajaran Islam, keduanya justru memiliki tujuan untuk mencapai keadilan.
Lalu mengapa banyak yang mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi juru bicara ataupun tampil di depan umum ?. hal tersebut merupakan salah kaprah. Bukan melarang wanita untuk menjadi juru bicara, namun saat seorang wanita menjadi juru bicara Allah melarang khudhu, yakni bicara yang bisa membangkitkan nafsu. seperti melemahkan suara. Hal tersebut tercantum dalam Q.S Al Ahzab ayat 32 :
"Hai istri - istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa, janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang baik."